Jasa Raharja Jambi Selesaikan Santunan Perawatan dan Korban Lakalantas di Desa Bukit Tempurung

JAMBI, BITNews.id – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor terjadi di Jalan Lintas Jambi Kuala Tungkal, RT 06, Desa Bukit Tempurung, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Akibat kecelakaan tersebut, seorang pembonceng sepeda motor mengalami luka berat dan akhirnya meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit.

Berdasarkan informasi dari pihak Laka Lantas Polres Tanjung Jabung Barat, kecelakaan tersebut melibatkan dua kendaraan bermotor.

Pembonceng salah satu sepeda motor yang terlibat dalam kecelakaan menderita luka berat dan dirujuk ke Rumah Sakit Kota Jambi.

Baca Juga :  Final Liga Santri PSSI Piala Kasad 2022 Zona Kota Jambi Akan Berlangsung di Stadion Persijam

Mobile service Cabang Jambi Jasa Raharja segera berkoordinasi dengan rumah sakit tempat korban dirawat untuk memastikan biaya perawatan korban dan mendapatkan informasi bahwa korban meninggal dunia selama perawatan.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Jambi, Donny Koesprayitno, menjelaskan bahwa santunan perawatan dan santunan meninggal dunia akan disampaikan sesuai hak korban kecelakaan di Desa Bukit Tempurung, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

“Jasa Raharja Cabang Jambi telah bekerja sama dengan rumah sakit untuk menanggung biaya perawatan dengan menggunakan surat Jaminan Jasa Raharja. Pembonceng sepeda motor yang mengalami kecelakaan di Desa Tempurung akan mendapatkan biaya perawatan di Rumah Sakit Siloam. Dalam kasus ini, korban meninggal dunia selama perawatan, maka Jasa Raharja akan memberikan hak santunan kepada ahli waris,” jelas Donny pada Rabu (06/09/2023).

Baca Juga :  Namanya Dicatut Tim Pilgub RH, Madel Minta Dihapus

Donny juga menekankan bahwa Jasa Raharja Cabang Jambi akan memberikan santunan biaya perawatan maksimal sebesar Rp 20 juta dan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 16 Tahun 2017.

“Santunan meninggal dunia untuk pembonceng kecelakaan di Desa Tempurung, yang bernama Samigun, akan diberikan dalam bentuk Cashless kepada Ibu Elly Purwati, yang merupakan ahli waris sah setelah melalui proses survei dan verifikasi oleh petugas,” tambah Donny.

Baca Juga :  Sani Harapkan Peran Strategis Para Konsultan

Donny juga mencatat bahwa sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini telah terintegrasi secara digital dengan IRSMS Polri, Ditjen Dukcapil, serta bekerja sama dengan lembaga perbankan, sehingga penyelesaian santunan dapat dilakukan dengan secepat mungkin.

PT Jasa Raharja, yang merupakan bagian dari grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG), terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, cepat, dan tepat sebagai bentuk kehadiran negara bagi korban kecelakaan di alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan. (toy)