JAMBI,BITNews.id – Jasa Raharja Jambi menyerahkan santunan sejumlah Rp 50 juta kepada ahli waris almarhum Sahroni yang meninggal dunia akibat kecelakaan tabrak lari dengan kendaraan roda dua.
Kepala PT. Jasa Raharja Jambi, Donny Koesprayitno, mengucapkan belasungkawa dan mengatakan bahwa santunan tersebut diserahkan setelah melakukan penelitian dengan bersama Unit Laka Lantas pihak kepolisian.
“Setelah dilakukan penelitian oleh Jasa Raharja bersama Unit Laka Lantas, didapatkanlah kesimpulan bahwa korban berhak menerima santunan dari Jasa Raharja,” ujar Kepala Kepala PT Jasa Raharja Jambi Donny Koesprayitno, Jumat (22/12/2023).
Selain santunan tersebut, Jasa Raharja juga memberikan jaminan biaya rawatan sebesar Rp20 juta, biaya P3K sebesar Rp1 juta, serta biaya ambulance sebesar Rp500 ribu sesuai PMK No 16 Tahun 2017.
Donny juga menjelaskan bahwa Jasa Raharja Cabang Jambi terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait laporan polisi setiap kecelakaan yang terjadi.
Selain itu, Jasa Raharja juga memastikan keabsahan kronologis kecelakaan untuk menentukan hak santunan keluarga korban.
Santunan tersebut langsung diproses ketika berkas pengajuan telah lengkap dan semua transaksi dilakukan dengan metode transfer.
Jasa Raharja memberikan jaminan hak santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan antara 2 kendaraan atau lebih dan kecelakaan penumpang pada angkutan umum sebagai bentuk pengabdian BUMN dalam memberikan pelayanan pada masyarakat. (HN)
