Jasa Raharja Salurkan Santunan Korban Tabrak Lari

JAMBI, BITNews.id – Beberapa waktu yang lalu tepatnya Senin, (20/3/2023), Kecelakaan maut terjadi di Jalan Lintas Jambi – Bungo Rt. 07, Desa Kembang Seri, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari.

Terjadinya kecelakaan tersebut mengakibatkan 1 korban meninggal dunia atas nama Muhammad Hanapi warga Kayu Aro Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kecelakaan ini merupakan kasus tabrak lari antara kendaraan sepeda motor dan truk. Untuk memastikan kasus pihak Jasa Raharja melakukan survei bersama pihak kepolisian setempat guna memastikan kasus tersebut merupakan kecelakaan tabrak lari dan bukan kasus kecelakaan tunggal.

Baca Juga :  Brigjen TNI Supriono, S.IP, M.M Resmi Menjabat Komandan Korem 042/Gapu

Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi, Donny Koesprayitno mengtakan, Jasa Raharja Cabang Jambi menyatakan rasa keprihatinan yang mendalam atas kejadian kecelakaan tabrak lari sepeda motor di Desa Kembang seri, Batanghari.

Sebelumnya pengendara sepeda motor telah diserahkan santunan kepada ahli warisnya, informasi yang didapatkan ahli waris pembonceng sepeda motor an. Muhammad Hanapi berdomisili di Kabupaten Tanjung Jabuang Barat, jemput bola ke rumah duka telah dilakukan oleh Penanggung Jawab Samsat Kuala Tungkal.

Baca Juga :  Bupati Blitar Tekankan Pada Ratusan Guru Menjadi Pemimpin yang Visioner

Jasa Raharja Cabang Jambi selalu berkoordinasi bersama pihak laka lantas untuk mendapatkan informasi laporan polisi yang telah teritegrasi online antara kepolisian dan Jasa Raharja.

“Survei bersama kepolisian di TKP perlu dilakukan untuk memastikan kebenaran kasus tabrak lari ini, setelah data laporan kepolisiaan diterima dengan kebenaran atas kasus tersebut, Jasa Raharja melakukan survey ahli waris korban sekaligus serta menyampaikan belasungkawa,” jelas Donny, Selasa (28/03/2023).

Survei ahli waris dilakukan guna memastikan keabsahan ahli waris korban agar penyerahan santunan sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.

Baca Juga :  Bandel, 4 Perusahaan Tambang Batubara di Jambi Kembali Ditindak

Atas terjadinya kejadian tersebut, PT Jasa Raharja Cabang Jambi selaku pemberi perlindungan dan santunan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum, memberikan santunan sebesar Rp 50 Juta kepada ahli waris korban kecelakaan meninggal dunia yakni ibu korban atas nama Mutmainah.

Setelah memastikan seluruh persyaratan terpenuhi transaksi santunan disalurkan melalui transfer rekening, pada Senin, 27/03/2023. (Afd)