JAMBI,BITNews.id – Dalam kurun waktu 24 jam setelah terjadinya kecelakaan di Danau Teluk, Kota Jambi, Jasa Raharja Cabang Jambi menyampaikan hak santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia. Kecelakaan terjadi pada hari Senin, 26 Februari 2024, ketika dua kendaraan sepeda motor bersenggolan dan menyebabkan pengendara salah satu sepeda motor meninggal dunia.
Donny Koesprayitno, selaku Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi, menyampaikan bahwa, Jasa Raharja akan terus berusaha meningkatkan kinerja kualitas pelayanan kepada korban kecelakaan, menyelesaikan santunan korban meninggal dunia dari tanggal kecelakaan/meninggal kurang dari 3 hari.
“Santunan meninggal dunia pengendara sepeda motor yang mengalami kecelakaan di Danau Teluk, Kota Jambi tersampaikan sehari setelah kejadian kecelakaan senilai Rp 50 Juta diserahkan kepada ahli waris sah, yaitu orang tua korban, Ibu Susilawati, ” jelas Donny, Rabu (28/02/2024).
Dikatakan Donny bahwa, PT Jasa Raharja Cabang Jambi terus konsisten dalam realisasi target kecepatan penyelesaian santunan bagi korban meninggal dunia, menjadi kewajiban bagi Jasa Raharja untuk menjemput bola berkas-berkas santunan ke rumah duka, menyampaikan rasa belasungkawa kepada ahli waris dan keluarga korban.
Ia menambahkan bahwa Jasa Raharja memastikan keabsahan ahli waris dengan meminta berkas administrasi, seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Nikah, sebagai bukti hubungan ahli waris yang sah.
Menurutnya, mempermudah penyelesaian hak santunan merupakan salah satu tugas Jasa Raharja sebagai perpanjangan dari hadirnya negara untuk masyarakat di Indonesia.
Tindakan Jasa Raharja ini sesuai dengan Undang-undang nomor 34 Tahun 1964 dan dapat meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan. Jasa Raharja Cabang Jambi juga terkenal sebagai pemberi pelayanan yang tepercaya kepada masyarakat. (Toy)
Discussion about this post