JAMBI,BITNews.id – Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Kapten Pattimura, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi yang melibatkan pengendara sepeda motor SPM BH-6255-YZ dan mobil truk BA-8387-KA mengakibatkan pengendara sepeda motor, Roberto Sianipar, mengalami luka berat dan meninggal dunia saat dalam perawatan.
Korban kecelakaan mendapatkan hak santunan luka-luka di Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher. Untuk santunan kematian, pihak Jasa Raharja Cabang Jambi telah menyerahkannya kepada ahli waris korban setelah melakukan survei ke rumah duka pada Selasa, (16/01/2024).
Menurut informasi dari pihak Laka Lantas Polres Kota Jambi bahwa, korban berdomisili di Perumahan Villa Dahlia Asri Kenali Kota Jambi.
Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno, mengungkapkan, setelah mendapat informasi dari Polres Kota Jambi, petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan pihak rumah sakit yang merawat korban.
Kendati demikian, korban meninggal dunia saat dalam perawatan dan ahli waris kemudian disurvei untuk menerima hak santunan terkait kematian.
“Jasa Raharja Cabang Jambi memenuhi amanahnya dengan memberikan hak santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris korban meninggal sesuai PMK No 16 Tahun 2017. Selain itu, jaminan perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta diberikan jika korban menjalankan perawatan dengan hak santunan terkait,” jelas Donny.
Donny menjelaskan bahwa santunan luka-luka menjadi hak korban dalam kecelakaan lalu lintas sepanjang kasus kecelakaan tersebut terjamin sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
“Jika korban meninggal dunia saat dalam perawatan, maka hak santunan berupa santunan kematian akan diberikan kepada ahli waris. Roberto Sianipar mendapatkan jaminan biaya rawatannya dari Jasa Raharja Jambi dengan menerbitkan surat jaminan kepada RSUD Mattaher kemudian hak santunan kematian diberikan kepada ibu korban pada hari yang sama saat korban meninggal,” jelasnya.
PT Jasa Raharja, yang tergabung dalam grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG), berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan. (Hn)
