Jelang Akhir Tahun, Jasa Raharja Jambi Gencar Sosialisikan Pentingnya Patuh Bayar Pajak Kendaraan

JAMBI,BITNews.id – Edukasi terkait pentingnya membayar pajak kendaraan dilakukan oleh PT Jasa Raharja Jambi melalui kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di kantor Camat Rimbo Ulu, Kamis (30/11/2023).

Kegiatan dilakukan bersamaan dengan Program Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) dan dihadiri oleh 50 komunitas ibu-ibu nasabah PNM Mekar dan kepala desa Sumber Sari dan kepala unit PNM Rimbo Ulu.

Para peserta juga sangat aktif dalam kegiatan ini. Hal ini menjadi harapan dalam sosialisasi ini untuk mengukur sejauh mana pemahaman setiap peserta tentang aturan berkendara.

Baca Juga :  Al Haris Ajak Kaum Milenial Bekali Diri dengan Ilmu Agama

Donny Koesprayitno, Kepala PT Jasa Raharja Jambi, mengungkapkan bahwa sosialisasi ini dilakukan khususnya kepada para ibu-ibu sebagai bentuk upaya preventif. Jasa Raharja berharap para ibu-ibu dapat memberikan contoh di lingkungan masyarakat untuk taat dalam mematuhi aturan berkendaraan.

“Untuk seluruh warga berhati-hati dalam berkendara dan taat membayarkan kewajiban pajak kendaraan. Tim Jasa Raharja menguji para peserta yang hadir untuk melihat siapa yang patuh dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan,” tuturnya.

Baca Juga :  Bergerak Cepat, Dinas PUPR Provinsi Jambi Tinjau Sawah Tertimbun Abu Vulkanik Gunung Kerinci

Bagi para pengendara yang terbukti menunggak pajak, Jasa Raharja memberikan informasi terkait kegiatan pemutihan yang sedang berlangsung di Provinsi Jambi. Periode program pemutihan adalah dari 1 November hingga 23 Desember 2023.

Dalam kegiatan ini, Jasa Raharja memberikan diskon pajak bagi para warga. Diskon tersebut dimulai dari diskon pajak mati diatas 2 tahun cukup bayar 2 tahun pokok pajak kendaraan dan bebas denda pajak kendaraan, diskon biaya bea balik nama dan lelang pajak kendaraan, sampai diskon denda 4 tahun lalu Sumbangan Wajib Jasa Raharja (SWDKLLJ).

Baca Juga :  APRIL MOVE: Let’s Go, It’s Time for You to Move with Honda

Jasa Raharja berharap para masyarakat dapat membayar pajak kendaraannya agar data kendaraan tetap terintegrasi dan membayar SWDKLLJ agar terlindungi dari Jasa Raharja. (Hn)