BITNews.id – Jelang Natal 25 desember 2021 dan Tahun baru 2021, Provinsi Jambi bakal diperketat dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Al Haris menyebutkan, pemberlakuan PPKM ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus covid-19, sehingga seluruh wilayah masuk Jambi akan diperketat.
“Ya akan kita berlakukan PPKM level 3 pada tanggal 24 desember. Bandara, Mall dan angkutan umum bakal diperketat nantinya,” jelasnya Jumat, (26/11).
Al Haris juga tidak menginginkan masyarakat Jambi adanya keramaian saat Natal dan tahun baru, meski kasus covid-19 telah menurun.
Ia juga berpesan kepada Pemerintah Daerah baik dari tingkat RT, Desa, Lurah hingga tingkat Kecamatan tidak mengizinkan kegiatan keramaian.
“Jangan sampai menjadi petaka nantinya, Pemerintah tidak mengizinkan kegiatan keramaian atau Natal dan tahun baru,” terangnya.
Dikatakan Al Haris, saat ini Pemprov terus gencar melakukan vaksinasi sampai ke pelosok Desa dan kampus-kampus.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Jambi agar melakukan vaksinasi dan selalu mematuhi protokol kesehatan. Semoga masyarakat Jambi sehat selalu dan tidak ada kena covid-19 lagi,” imbuhnya. (Nst)
