Kabur dari Sel, Tahanan Polsek Maro Sebo Diringkus di Ogan Komering Ilir

MUARO JAMBI, BITNews.id – Jajaran Polsek Maro Sebo berhasil menangkap kembali satu Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sebelumnya melarikan diri dari rumah tahanan (rutan), Jumat (10/4/2026) malam.

Tersangka berinisial JH (29), warga Kota Jambi, ditangkap di wilayah hukum Polres Ogan Komering Ilir sekitar pukul 20.00 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan mengatakan penangkapan dilakukan melalui koordinasi antara tim opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi dan Polres OKI.

Baca Juga :  Kodim 0411/KM Gelar Lomba PBB, Letkol Inf Sihono: Simbol Kekompakan TNI dan Masyarakat

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera berkoordinasi dengan Polres OKI dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ujar Heri, Minggu (12/4/2026).

Sebelumnya, sejumlah tahanan yang sedang menjalani proses hukum dilaporkan melarikan diri dari Rutan Polsek Maro Sebo. Polisi kemudian melakukan pencarian intensif dan menetapkan para tahanan sebagai DPO.

Setelah ditangkap, tersangka dijemput oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Maro Sebo untuk dibawa kembali ke wilayah Muaro Jambi. Pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, tersangka tiba di Mapolsek Maro Sebo dalam kondisi aman.

Baca Juga :  Catat Kinerja Cemerlang, Laba Bank Jambi Naik 25,39 Persen

Selanjutnya, penyidik langsung melakukan proses administrasi penyidikan dan penahanan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Diketahui, tersangka terlibat dalam perkara penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan tertangkapnya JH, seluruh tahanan yang sebelumnya melarikan diri dari Rutan Polsek Maro Sebo sebanyak tiga orang kini telah berhasil diamankan kembali. (*)

Baca Juga :  Irjen Pol Rusdi Hartono Pimpin Sertijab Dirpamobvit Polda Jambi