Kabur ke Sarolangun, Empat Pelaku Curanmor Jaluko Berhasil Ditangkap Polisi

JAMBI, BITNews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muaro Jambi mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, para pelaku terlihat mengangkat sepeda motor saat beraksi di wilayah Jambi Luar Kota (Jaluko).

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi, menyampaikan perkembangan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Muaro Jambi, Kamis (27/11/2025). Ia hadir didampingi Kanit Reskrim Ipda Davidson Rajaguguk.

Baca Juga :  Kapolda Pimpin Sertijab Kapolres Batanghari

Dikatakan AKP Hanafi, aksi curanmor ini terjadi di wilayah Jaluko. Polisi menerima empat laporan terkait pencurian motor dan berhasil mengamankan delapan unit sepeda motor hasil kejahatan.

“Ada empat pelaku yang kami amankan. Masing-masing memiliki peran berbeda. Satu di antaranya berinisial C, yang bertindak sebagai penadah sekaligus otak dari aksi pencurian ini,” jelas Hanafi.

Pelaku kedua berinisial A alias Bet diketahui sebagai eksekutor. Ia kerap menyasar rumah kos atau kontrakan mahasiswa di kawasan Jaluko. Sementara pelaku berinisial ES berperan sebagai mekanik dan penadah yang menerima aliran dana dari Juned alias Junaidi.

Baca Juga :  500 Peserta Ikuti Lomba Adzan Jambi Mantap 2024

Ketiga pelaku ini sempat melarikan diri ke Kabupaten Sarolangun. Berkat penyelidikan lanjutan yang melibatkan Tim Resmob Polda Jambi, Polres Sarolangun, dan Polsek Singkut, para pelaku berhasil ditangkap.

“Selain tiga pelaku, kami juga mengamankan delapan unit sepeda motor matik hasil curanmor,” ujarnya.

Hanafi menegaskan, Satreskrim Polres Muaro Jambi masih terus mengembangkan pengungkapan jaringan pelaku curanmor yang beroperasi di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.

Baca Juga :  Pastikan Perayaan Imlek Aman dan Kondusif, Polda Jambi Siap Turunkan Ratusan Personel PAM Imlek 2026

“Pengembangan akan terus kami lakukan untuk memutus jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Muaro Jambi,” tegasnya.

Ia menambahkan, seluruh motor hasil curian dikumpulkan di rumah pelaku di Sarolangun sebelum dijual kepada pembeli dengan harga antara Rp3 juta hingga Rp6 juta per unit.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 hingga 9 tahun,” pungkasnya. (Nhr)