JAMBI,BITNews.id – Sebanyak 39 Anak Binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Muara Bulian menerima remisi pengurangan masa pidana (PMP) dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2025.
Penyerahan remisi dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Jambi, Hidayat, pada Selasa (23/7/2025).
Pemberian remisi ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam mendukung proses pembinaan dan pemulihan Anak Binaan. Tema peringatan HAN tahun ini adalah “Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045.”
Dalam sambutannya, Hidayat membacakan amanat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI yang mengucapkan selamat Hari Anak Nasional ke-41.
Ia menyampaikan harapan agar remisi tersebut menjadi dorongan bagi Anak Binaan untuk terus memperbaiki diri.
“Remisi ini kami harap bisa menjadi motivasi tambahan bagi anak-anak binaan untuk terus belajar dan mengembangkan potensi. Selalu ada kesempatan kedua untuk meraih masa depan yang lebih cerah, masa depan Indonesia Emas,” ujar Hidayat.
Ia menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap Anak Binaan yang menunjukkan perubahan sikap selama menjalani pembinaan. Remisi ini diberikan berdasarkan prinsip keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, melainkan bentuk penghargaan dan motivasi agar Anak Binaan terus berbenah ke arah yang lebih positif. Setiap anak berhak atas kesempatan untuk bangkit dan menata masa depan yang lebih cerah,” tambahnya.
Kegiatan yang berlangsung di aula LPKA tersebut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Batanghari serta para petugas pemasyarakatan. Suasana acara berlangsung khidmat dan penuh haru, menggambarkan harapan baru bagi Anak Binaan untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. (Red)








Discussion about this post