• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Karhutla di Tanjab Barat Jadi Atensi, Ditreskrimsus Polda Jambi Cek Koordinat dan Sampel Tanah di Lokasi

Bitnews.id by Bitnews.id
29 Agustus 2024
in Daerah, Kabar TNI-Polri, Peristiwa
Karhutla di Tanjab Barat Jadi Atensi, Ditreskrimsus Polda Jambi Cek Koordinat dan Sampel Tanah di Lokasi
Share on FacebookShare on Twitter

JAMBI,BITNews.id – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang diduga terjadi di kawasan konsesi PT Artha Mulia Mandiri (AMM) Kabupaten Tanjab Barat, saat ini menjadi atensi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.

Selasa 27 Agustus 2024 lalu, tim gabungan melakukan pengecekan terhadap karhutla di lahan yang disebut-sebut masuk dalam konsesi PT AMM, di Desa Pematang Buluh, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat.

Baca Juga:

Gubernur Al Haris Raih Penghargaan Akreditasi Kearsipan Nasional Kategori “Sangat Memuaskan”

Bareskrim Polri Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Lisa Mariana Besok, Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

HUT ke-61 Partai Golkar, Cek Endra Pimpin Ziarah di TMP Satria Bhakti

Pesilat Putri Jambi Melaju ke Semifinal PON Bela Diri

Tim yang mengecek karhutla di Tanjab Barat ini dipimpin Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, bersama Tipidter Satreskrim Polres Tanjab Barat, Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, BPN Kabupaten Tanjab Barat, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjab Barat.

Mereka mengecek karhutla di Tanjab Barat tepatnya di lahan yang diduga konsesi PT AMM, di Desa Pematang Buluh, Kecamatan Betara.

Hal ini disampaikan oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, saat dikonfirmasi Kamis 29 Agustus 2024.

Tim kata dia, melakukan pengecekan karhutla di Tanjab Barat pada hari Selasa 27 Agutus 2024.

“Tim mengambil titik koordinat di lokasi lahan yang terbakar,” kata AKBP Reza.

Selain itu lanjutnya, tim juga mengambil sampel tanah pada lahan terbakar di Desa Pematang Buluh Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat.

Tindakan selanjutnya kata AKBP Reza, tim akan melakukan offerlay titik kordinat yang dilakukan BPN Kabupaten Tanjab Barat dan Dinar Perkebunan Provinsi Jambi.

“Ini untuk mengetahui luas total lahan yang terbakar,” kata dia.

Pihaknya juga akan meminta klarifikasi pada pemilih lahan yang terbakar tersebut, untuk mendapatkan informasi lebih.

“Kita juga akan meminta keterangan ahli untuk mengetahui hasil lab, berdasarkan hasil uji baku mutu tanah,” kata AKBP Reza.

Hal ini dilakukan, untuk mengetahui kebenarannya, apakah benar-benar berada di kawasan konsesi perusahaan atau tidak.

Dalam kesempatan itu, AKBP Reza kembali mengimbau masyarakat dan perusahaan, untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Perusahaan juga diminta untuk terus melakukan pengawasan, dan menyiapkan sarana dan prasarana dalam mengantisipasi karhutla di Jambi ini.

Sebelumnya, Direktur Perkumpulan Hijau Provinsi Jambi, Feri Irawan, mengatakan karhutla di kawasan konsesi perusahaan itu disebabkan perusahaan membangun kanal untuk mengeringkan gambut.

Tujuannya kata dia, agar kebun sawit perusahaan bisa tumbuh. “Kanal-kanal inilah yang menyebabkan lahan gambut menjadi kering dan mudah terbakar,” katanya, Senin 12 Agustus 2024.

Feri menyebut, setiap pemegang izin harus bertanggung jawab atas karhutla yang berada di dalam konsesisnya.

“Itu merupakan tanggung jawab mutlak pemegang izin, dan harus diproses secara hukum,” tegasnya.

Berdasarkan Pasal 88 dan 89 UU 32 Tahun 2009 Setiap aktifitas Usaha, Pemegang Izin Usaha/Pengelola dan Pemilik lahan memiliki tanggung jawab Mutlak untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan, termasuk kebakaran lahan yang menekankan kewajiban pengelola untuk menjaga agar kegiatan di lahan tidak merusak lingkungan.

Selain itu, sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN No.18 Tahun 2021 pasal 64 Ayat 1, menyatakan kesediaan untuk melakukan tindakan pencegahan termasuk penerapan pusat penanganan krisis pemadaman kebakaran secara dini di lokasi izin usaha.

  • Pada 25 Juli 2024 Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono telah mengeluarkan maklumat karhutla. Isinya tentang pembakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi. Dalam makmulat tersebut ditegaskan bahwa:
  • Pasal 187 KUHP: Pelaku yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran akan dikenakan sanksi pidana kurungan hingga 12 tahun.
  • Pasal 188 KUHP: Pelaku yang lalai sehingga menyebabkan kebakaran akan dikenakan sanksi pidana kurungan hingga 5 tahun.
  • Pasal 78 ayat 3 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Pelaku yang dengan sengaja membakar hutan akan dikenakan sanksi pidana kurungan hingga 15 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar.
  • Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pelaku pembakaran lahan dengan cara membakar akan dikenakan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
  • Pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan: Setiap pelaku usaha yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar akan dipidana dengan penjara hingga 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Feri mengungkapkan, karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat. (Red)

Next Post
Soal Insiden Dorong-Dorongan saat Demo Tolak Revisi UU Pilkada, Ini Penejelasan Polda Jambi

Soal Insiden Dorong-Dorongan saat Demo Tolak Revisi UU Pilkada, Ini Penejelasan Polda Jambi

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.