JAMBI,BITNews.id – Husin Gideon, mantan Direktur PT Hutan Alam Lestari (HAL) telah diberhentikan secara tidak hormat melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB).
Sebelum diberhentikan, Husin Gideon telah mangkir beberapa kali dari panggilan RUPS LB terkait laporan keuangan PT HAL yang merupakan tanggung jawab Husin Gideon.
Namun, bukannya hadir dalam panggilan RUPS LB , yang bersangkutan malah sibuk melakukan pemberitaan-pemberitaan yang diduga menyerang PT HAL yang selama ini memberikan kehidupan baginya.
Tak sampai disitu, Husin Gideon menggugat PT HAL dengan mengaku sebagai karyawan di Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Jambi, padahal jelas-jelas Husin Gideon adalah salah satu Direktur PT Hutan Alam Lestari.
Kuasa Hukum PT HAL, Herna Sutana SH.MH membenarkan bahwa gugatan Husin Gideon di PHI Jambi yang nilainya ratusan juta. Bahkan, mungkin lebih dari satu milyar rupiah, namun tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim Ad Hoc PHI.
Selain itu dikatakan Herna, seharusnya
Husin Gideon gentlemen dan hadir dalam panggilan RUPS LB untuk memberikan pertanggung jawaban laporan keuangan, bukan malah menggugat di PHI.
“Klien kami dipersidangan telah membuktikan bahwa Husin Gideon ini salah satu direktur dan sesuai perhitungan dan putusan dari PHI Jambi, Husin Gideon hanya mendapat hak nya sebesar 1.028.000 (satu juta dua puluh delapan ribu rupiah ) sewaktu yang bersangkutan masih jadi karyawan di tahun 2010, Ia berharap mendapat ratusan juta, namun nyatanya tinggal impian karena kasasi Husin Gideon juga ditolak,” jelas Herna dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/10/2023).
PT. HAL saat ini juga sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait adanya dugaan penggelapan uang perusahaan yang diduga dilakukan oleh Husin Gideon sewaktu menjadi Direktur.
Dikatakan Herna, yang bersangkutan (Husin Gideon -red) sampai saat ini belum juga memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan perusahaan.
“Klien kami sedang melakukan audit investigasi penggunaan uang perusahaan saat Husin Gideon masih menjabat sebagai Direktur, kalau diketemukan adanya dugaan penggelapan uang perusahaan, maka klien kami akan melakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata,” jelasnya.
Selain itu, kata Herna, saat ini anak dari Husin Gideon yang bernama Jevon Varian Gideon, telah kami laporkan di Polres Jakarta Utara dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP.
“Saat ini masih berproses dan sudah ditingkat penyidikan, kita akan mengikuti terus proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Herna.(*/Red)
