JAMBI,BITNews.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, meminta keterangan ahli, serta menggelar perkara. Pernyataan itu disampaikan di Mapolda Jambi, Senin (22/12/2025).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, keterangan ahli, dan gelar perkara, kami menetapkan tiga tersangka baru,” ujar Taufik.
Tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial VA (Varial Adhi) selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, BKR (Bukri), serta DH (David) yang berperan sebagai broker.
Meski telah berstatus tersangka, ketiganya belum dilakukan penahanan. Menurut Taufik, penyidik masih akan melihat perkembangan pemeriksaan selanjutnya.
“Untuk penahanan belum dilakukan. Nanti akan kami lihat berdasarkan hasil pemeriksaan dan perkembangan penyidikan,” katanya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jambi telah melimpahkan tahap II perkara korupsi DAK SMK di Disdik Provinsi Jambi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Rabu (12/11/2025), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Empat tersangka yang lebih dulu dilimpahkan ke jaksa yakni RW selaku broker, ES selaku Direktur PT Tahta Djaga Internasional (TDI), WS selaku pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP), serta ZH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Disdik Provinsi Jambi.
Polda Jambi menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi DAK SMK di lingkungan Disdik Provinsi Jambi. (Red)








Discussion about this post