Blitar, Bitnews.id – Kebijakan baru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur prestasi untuk tahun ajaran 2025/2026 di Kota Blitar menuai sorotan.
Dinas Pendidikan Kota Blitar menetapkan bahwa nilai prestasi siswa dari luar daerah akan dikurangi sebesar 20 persen, sementara siswa berdomisili di Kota Blitar dinilai penuh 100 persen.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Blitar, Jais Alwi Mashuri, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan memberikan afirmasi bagi siswa lokal agar lebih mudah mengakses sekolah negeri di wilayahnya.
“Kami ingin anak-anak asli Kota Blitar mendapat kesempatan lebih besar untuk masuk sekolah negeri di daerah sendiri,” ujar Jais saat ditemui di Kantor Dinas Pendidikan, Jumat (14/6/2025).
Menurut Jais, pendekatan ini juga mempertimbangkan efektivitas pembinaan jangka panjang terhadap siswa berprestasi asal Kota Blitar.
“Jika pembinaannya jauh, prosesnya jadi tidak maksimal. Ini bentuk keberpihakan kepada siswa lokal. Apalagi, kebijakan ini juga merupakan masukan dari KONI Kota Blitar,” tambahnya.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Blitar Nomor 100.3.3.3/117/HK/410.020.3/2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru pada TK, SD, dan SMP Negeri Tahun Ajaran 2025/2026. Surat keputusan itu ditandatangani pada 9 April 2025.
Namun, kebijakan ini memicu kekecewaan dari orang tua siswa yang berdomisili di luar Kota Blitar. Mereka menilai kebijakan tersebut merugikan anak-anak berprestasi hanya karena faktor domisili.
“Anak saya sudah belajar keras dan punya nilai akademik bagus. Tapi hanya karena kami tinggal di luar Blitar, nilainya langsung dikurangi. Ini rasanya sangat tidak adil,” ujar Rina, orang tua siswa asal Kabupaten Blitar.
Sejumlah pihak meminta agar kebijakan tersebut dievaluasi dan mempertimbangkan keadilan bagi seluruh siswa, terlepas dari asal domisili, terutama dalam jalur prestasi yang mengedepankan capaian akademik. (Ddt)








Discussion about this post