• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Kejari Jambi Hentikan Dua Perkara Pidum Lewat Restorative Justice

Bitnews.id by Bitnews.id
26 Juni 2025
in Daerah
Kejari Jambi Hentikan Dua Perkara Pidum Lewat Restorative Justice
Share on FacebookShare on Twitter

JAMBI, BITNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menghentikan penuntutan terhadap dua perkara pidana umum melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) di Kantor Kejari Jambi, Kamis (26/6/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, M.N. Ingratubun, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Yoyok Satrio, S.H., M.H., serta Jaksa Penuntut Umum Dwi Yulistia, S.H., menyatakan bahwa penghentian ini dilakukan terhadap dua tersangka, yaitu M. Al Alif Adrian dalam perkara penyalahgunaan narkotika dan Muhammad Faisal Simbolon dalam perkara penadahan.

Baca Juga:

Pesilat Putri Jambi Melaju ke Semifinal PON Bela Diri

Tersentuh Lihat Kondisi Misba, Gubernur Al Haris Turun Langsung Beri Bantuan

Gubernur Jambi Fokus Tangani Stunting dari Gizi hingga Rumah Layak Huni

Al Haris: Usia 60 Tahun Bungo Bukti Kematangan Pembangunan Daerah

“Penghentian penuntutan ini mengacu pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 dan Pedoman Jaksa Agung No. 18 Tahun 2021 yang mengatur penyelesaian perkara tindak pidana melalui pendekatan keadilan restoratif,” jelas Kepala Seksi Intelijen, Afriadi Asmin, S.H., M.H.

M. Al Alif terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia akan menjalani rehabilitasi medis selama tiga bulan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Jambi serta pekerjaan sosial selama satu bulan di Dinas Sosial Provinsi Jambi.

“Rehabilitasi ini akan terus dipantau Kejari Jambi bersama RSJ Provinsi Jambi agar proses pemulihan berjalan optimal,” kata Afriadi.

Sementara itu, Muhammad Faisal Simbolon dijerat Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan.

Ia mendapatkan RJ setelah melalui proses perdamaian dengan korban. Tersangka dinilai kooperatif, belum pernah dihukum, serta ancaman pidananya di bawah lima tahun.

“Proses perdamaian dilakukan secara sukarela. Tersangka telah meminta maaf dan korban menerima dengan ikhlas. Tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” imbuh Afriadi.

Kedua perkara ini sebelumnya telah mendapat persetujuan penghentian penuntutan dari JAM-Pidum melalui Direktur B, Wahyud, S.H., M.H.

Sebagai bentuk pengawasan, Kejari Jambi menerapkan electronic monitoring dengan pemasangan alat pengawas elektronik (APE) terhadap tersangka yang dikenakan penangguhan penahanan.

“Penerapan APE adalah langkah maju sistem peradilan pidana modern dan humanis. Pengawasan dilakukan secara real-time dan terintegrasi oleh petugas yang telah dilatih secara teknis,” ujar Afriadi.

Kajari Jambi mengingatkan bahwa surat penghentian penuntutan ini bersifat sementara.

“Apabila perbuatan serupa kembali dilakukan, penghentian tuntutan dapat dicabut dan ancaman hukuman maksimal akan diberlakukan,” tegasnya.

Terakhir Kajari juga mengutip arahan Jaksa Agung RI, S.T. Burhanuddin.

“Saya tidak menghendaki kalian melakukan penuntutan asal-asalan tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat. Rasa keadilan tidak ada dalam KUHP atau KUHAP, tetapi ada dalam hati nurani kalian. Camkan itu,” ujar Kajari mengutip instruksi tegas Jaksa Agung RI S.T. Burhanuddin.(Red)

Next Post
Libur Tahun Baru Islam, Volume Kendaraan di JTTS Naik 46,71 Persen

Libur Tahun Baru Islam, Volume Kendaraan di JTTS Naik 46,71 Persen

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.