KEPRI,BITNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah Pelabuhan Batam.
Tersangka berinisial LY, mantan Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama (BDP) tahun 2016, 2018, dan 2019, resmi ditahan oleh penyidik pada Jumat (30/9/2025). Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi PNBP pemanduan dan penundaan kapal periode 2015–2021.
Sebelumnya, kasus ini telah menjerat sejumlah pihak yang sudah divonis bersalah, di antaranya Direktur PT Gemalindo Shipping Batam, Direktur Utama PT Gema Samudera Sarana, Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra, Direktur Utama PT Segara Catur Perkasa, serta pejabat Kantor Pelabuhan Kelas I Batam.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau, kerugian negara dari praktik ilegal PT BDP mencapai US$272.497 atau setara dengan Rp4,54 miliar.
PT BDP sejak 2015 hingga 2021 diketahui melaksanakan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar tanpa dasar kerja sama operasional (KSO) dengan BP Batam.
Akibatnya, BP Batam tidak menerima setoran bagi hasil 20 persen dari pendapatan jasa tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BP Batam Nomor 16 Tahun 2012.
Pada Senin (29/9/2025), penyidik Kejati Kepri juga melakukan penggeledahan di kantor PT BDP di Batu Ampar. Dari lokasi tersebut, disita tiga kontainer berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menyatakan tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari, terhitung sejak 3 hingga 22 Oktober 2025.
“Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya,” ujar Devy dalam keterangan pers.
Ia menambahkan, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. “Kejati Kepri berkomitmen menindak tegas setiap pelaku korupsi sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (Spn)
Discussion about this post