• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Kejati Kepri Tahan Direksi PT BDP, Tersangka Baru Korupsi PNBP Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal

Bitnews.id by Bitnews.id
3 Oktober 2025
in Daerah
Kejati Kepri Tahan Direksi PT BDP, Tersangka Baru Korupsi PNBP Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal
Share on FacebookShare on Twitter

KEPRI,BITNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah Pelabuhan Batam.

Tersangka berinisial LY, mantan Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama (BDP) tahun 2016, 2018, dan 2019, resmi ditahan oleh penyidik pada Jumat (30/9/2025). Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi PNBP pemanduan dan penundaan kapal periode 2015–2021.

Baca Juga:

Perkuat Sinergi, Ketua PWI Kota Silaturahmi dengan Kajari Jambi

Gubernur Al Haris: Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Transparan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Yamaha Sabang Raya Jambi Sukses Rayakan Anniversary ke-30 Tahun

Farenza Garden dan Bupati Merangin Diundang Hadiri Malam Puncak API Awards 2025 di Kalimantan Barat

Sebelumnya, kasus ini telah menjerat sejumlah pihak yang sudah divonis bersalah, di antaranya Direktur PT Gemalindo Shipping Batam, Direktur Utama PT Gema Samudera Sarana, Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra, Direktur Utama PT Segara Catur Perkasa, serta pejabat Kantor Pelabuhan Kelas I Batam.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau, kerugian negara dari praktik ilegal PT BDP mencapai US$272.497 atau setara dengan Rp4,54 miliar.

PT BDP sejak 2015 hingga 2021 diketahui melaksanakan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar tanpa dasar kerja sama operasional (KSO) dengan BP Batam.

Akibatnya, BP Batam tidak menerima setoran bagi hasil 20 persen dari pendapatan jasa tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BP Batam Nomor 16 Tahun 2012.

Pada Senin (29/9/2025), penyidik Kejati Kepri juga melakukan penggeledahan di kantor PT BDP di Batu Ampar. Dari lokasi tersebut, disita tiga kontainer berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menyatakan tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari, terhitung sejak 3 hingga 22 Oktober 2025.

“Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya,” ujar Devy dalam keterangan pers.

Ia menambahkan, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. “Kejati Kepri berkomitmen menindak tegas setiap pelaku korupsi sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (Spn)

Next Post
19 Atlet Tarung Derajat Jambi Siap Berlaga di PON Bela Diri 2025 Kudus

19 Atlet Tarung Derajat Jambi Siap Berlaga di PON Bela Diri 2025 Kudus

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.