Keluarga Brigadir J Masih Berharap Proses Hukum Berjalan Adil Transparan

JAMBI, BITNews.id – Samuel Hutabarat, ayah Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J, sampai saat ini masih enggan mengomentari atas permintaan maafa Ferdy Sambo, sebab dirinya masih menunggu proses hukum secara inkrah.

“Saya menanggapinya sampai nanti ada keputusan di pengadilan yang sudah inkrah terhadap Ferdy Sambo,” ujarnya, Sabtu (08/10/2022).

Ferdy Sambo yang diketahui sebagai otak pelaku pembunuh Brigadir J, sudah meminta maaf kepada keluarga Brigadir J saat pelimpahan di Kejagung pada 5 Oktober 2022 lalu. Namun Samuel Hutabarat hanya bersedia menanggapinya sampai nanti ada keputusan.

Baca Juga :  Bupati Asahan Launching Aplikasi SIKAS dan Tutup Virtual Asahan Job Fair 2022

“Kita tahu di ajaran agama manapun di Indonesia pasti diajarkan maaf-memaafkan. Namun pihak keluarga tidak mau mendahulukan proses hukum yang berlangsung,” jelasnya.

Samuel berharap proses hukum berjalan transparan dan adil. Terkait membicarakan maaf-memaafkan jika sudah ada kepastian hukum dari pengadilan.

“Kalau bicara maaf-maafan nanti ketika sudah ada keputusan dari hakim yang sudah inkrah,” katanya.

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Jambi Bekuk 247 Tersangka di Operasi Antik Siginjai 2025

Diketahui, Bareskrim Polri menjerat mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo dan istrinya Putri dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 Junto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atas kasus kematian Brigadir J.

Tidak hanya Ferdy Sambo yang dapat hukuman, tiga orang eksekutor Brigadir J juga ikut terlibat diantaranya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka RR dan sopir istrinya yang berinisial KM.

Baca Juga :  Kapolda Terima Kunjungan Silaturahmi Pengurus Senkom Mitra Polri Provinsi Jambi

Sebelumnya juga, Jenazah Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat diautopsi ulang pada rabu, 27 Juli 2022, di Rumah Sakit Umum Daerah, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi, dan setalah autopsi Brigadir J langsung dikuburkan secara kedinasan kepolisian di Desa Suka Makmur, Sungai Bahar, Muarojambi. (Nst)