Ketua KPU Kota Medan Tinjau Langsung Proses Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara

MEDAN, BIT News.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah, didampingi Kapolres Belawan, perwakilan Kapolres Medan, Kepala Kesbangpol Medan Andi Mario, serta perwakilan dari Bawaslu dan Kodim 0201-BS Mayor Irvan RA, melakukan peninjauan terhadap proses penyortiran dan pelipatan surat suara untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubernur-Wakil Gubernur serta Wali Kota-Wakil Wali Kota Medan.

Baca Juga :  Fadhil Arief: Salahsatu Penilaian Kinerja Pejabat Menindaklanjuti Keluhan Masyarakat

Kegiatan ini berlangsung di Gudang KPU Medan di Jalan Rumah Potong Hewan, pada Senin (4/11/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Mutia Atiqah mengungkapkan bahwa sebanyak 1.845.966 lembar surat suara akan disortir dan dilipat oleh 400 pekerja yang telah ditunjuk. Setiap pekerja diberi target penyelesaian dalam waktu 12 hari, dengan honor sebesar Rp200 per lembar.

Baca Juga :  Tolak Kenaikan Harga BBM, Mahasiswa Jambi Bakar Ban di Jalan

“Kami memberikan target kepada para pekerja untuk menyelesaikan proses penyortiran dan pelipatan dalam waktu 12 hari, dengan honor Rp200 per lembar untuk setiap surat suara yang berhasil diselesaikan,” jelas Mutia.

Ia menambahkan, para pekerja juga bertugas menyortir surat suara sebelum dilipat, untuk memastikan tidak ada kerusakan, seperti gambar yang tidak jelas atau potongan kertas yang tidak sesuai standar.

Baca Juga :  Bupati Romi Hadiri Pelantikan dan Pengukuhan Dewan Pimpinan MUI Tanjung Jabung Timur

Surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur memiliki warna merah marun, sementara surat suara untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota berwarna toska.

Proses penyortiran dan pelipatan ini diharapkan dapat selesai tepat waktu dan berjalan lancar demi suksesnya Pilkada 2024 di Medan. (Rais)