Ketua LKPMI: Tudingan Oli Palsu Harus Berdasar Fakta, Bukan Asumsi

JAMBI, BITNews.id – Menanggapi polemik yang menyeret nama merek oli SR dan dituding sebagai produk palsu oleh sejumlah oknum organisasi masyarakat (ormas), Ketua Lembaga Keadilan Peduli Masyarakat Indonesia (LKPMI), Dedy Yansi, angkat bicara.

Menurut Dedy, tudingan tersebut harus dikaji secara objektif dan tidak berdasarkan asumsi atau prasangka semata.

Baca Juga :  Jumat Berkah, Humas Polres Muarojambi Beri Bantuan Sembako

Ia menegaskan bahwa produk oli SR ternyata memiliki sertifikat resmi, sehingga tidak bisa begitu saja dilabeli sebagai produk ilegal.

“Saya mengingatkan kepada rekan-rekan seprofesi sebagai kontrol sosial agar tidak bertindak gegabah. Jangan menggunakan asumsi dan praduga, apalagi melakukan tindakan di luar koridor hukum. Kita ini hidup di negara hukum,” tegas Dedy, Rabu (23/4/2025).

Baca Juga :  Lima Proyek Pelabuhan Tuntas di Akhir Tahun 2023, Jawaban Gubernur Ansar untuk Perkuat Konektivitas Wilayah Kepri

Dedy mengkritik keras tindakan segelintir oknum yang diduga melakukan pendekatan dengan pola premanisme, seperti menyatroni lokasi usaha tanpa izin atau dasar hukum yang jelas. Ia mengingatkan bahwa tindakan semacam itu justru bisa menjadi pelanggaran hukum.

“Sebagai kontrol sosial, kita tidak punya wewenang untuk menangkap atau mendatangi tempat usaha orang tanpa izin yang sah. Jangan sampai justru kita yang nanti terjerat hukum karena melanggar ketentuan Undang-Undang dan KUHP,” ujarnya.

Baca Juga :  PEP Jambi dan PHE Jambi Merang Perkuat Sinergi dengan Pemda dan Forkopimca Lewat Forum “Selaras Migas”

Ia menegaskan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah serta mendorong penyelesaian masalah melalui prosedur hukum yang berlaku. Tindakan main hakim sendiri menurutnya hanya akan mencederai fungsi sosial yang seharusnya dijalankan oleh lembaga atau kelompok masyarakat sipil. (Red)