Ketua SPPG Padang Petron Bungkam Soal Anggaran, Dana Gizi Dipertanyakan

KAUR, BITNews.id – Dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Padang Petron, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, mencuat ke publik.

Hal itu terjadi setelah Ketua SPPG, Andi Suganda, enggan memberikan keterangan terkait besaran dan penggunaan anggaran yang dikelola setiap dua minggu.

Ketidakjelasan informasi tersebut memicu pertanyaan dari masyarakat dan kalangan media yang menilai pentingnya keterbukaan informasi publik, terutama terkait program peningkatan gizi masyarakat.

Baca Juga :  DPRD Provinsi Jambi Minta Bappenas Segera Bangun Infrastruktur Jalan dan Jembatan Ujung Jabung

Peristiwa ini terungkap pada Rabu (12/11/2025) ketika sejumlah wartawan mencoba meminta konfirmasi langsung kepada Ketua SPPG. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil.

“Kami sudah beberapa kali berusaha meminta data terkait anggaran SPPG, tetapi Ketua SPPG tidak pernah memberikan penjelasan yang jelas. Sikap ini tentu menimbulkan tanda tanya,” ujar seorang wartawan lokal yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga :  Kapolda Jambi Pimpin Pemusnahan Barang Bukti 80 Kg Ganja Kering

SPPG diketahui berperan penting dalam upaya peningkatan gizi masyarakat di tingkat desa. Oleh karena itu, keterbukaan pengelolaan dana menjadi aspek krusial agar masyarakat dapat menilai efektivitas program yang dijalankan.

Sejumlah tokoh masyarakat dan pemerhati tata kelola pemerintahan turut menyoroti persoalan ini. Mereka mendesak pihak berwenang, seperti Inspektorat Kabupaten Kaur maupun aparat penegak hukum, untuk segera melakukan audit terhadap pengelolaan dana tersebut.

“Kami berharap aparat segera turun tangan memeriksa dana SPPG di Desa Padang Petron. Bila ada indikasi penyimpangan, harus ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.

Baca Juga :  Sekretariat DPRD Langkat Gandeng Kejari Gelar Sosialisasi Hukum

Transparansi dalam pengelolaan dana publik merupakan bagian penting dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dengan adanya keterbukaan, masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan anggaran serta mencegah potensi terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di tingkat desa. (Esda)