Kolaborasi Jasa Raharja Update Registrasi Kendaraan Bermotor

JAMBI, BITNews.id – Jasa Raharja Jambi Berkolaborasi Bersama Para Kepala Unit Mekar, mengenai update data patuh registrasi kendaraan bermotor milik nasabah Mekar.

Jasa Raharja juga memberi Cindramata dan Sharing Berita kepada Unit Mekar pada acara Knowledge Sharing KUM (Kepala Unit Mekar) Regional Jambi pada 27 Mei 2023, di Kajang Lako Restauran.

Sharing berita mengenai fungsi dan tugas Jasa Raharja hingga kolaborasi dalam peningkatan patuh registrasi kendaraan bermotor di komunikasin oleh Jasa Raharja Jambi dalam kesempatan tersebut.

“Pembina Samsat Daerah Provinsi Jambi bersama PT. PNM komitmen melaksanakan kolaborasi pendataan kendaraan milik nasabah Mekar di seluruh Provinsi Jambi, pendataan kepatuhan para nasabah mekar akan dilakukan dalam meregistrasi kendaraan bermotornya,” ungkap Donny Koesprayitno Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi.

Baca Juga :  Dewan Provinsi Jambi Pertanyakan Izin Stokpile Batu Bara di Kawasan Candi Muaro Jambi

“Komitmen ini telah disepakati  Pimpinan Cabang PT. PNM Jambi saat kami melakukan rapat koordinasi bulan lalu,” lanjutnya.

Jasa Raharja Cabang Jambi bersama pihak BPKPD Provinsi Jambi dan Ditlantas Polda Jambi selaku Tim Pembina Samsat Provinsi Jambi juga memonitor tingkat kepatuhan masyarakat Jambi dalam meregister kendaraan bermotornya, dari hasi monitor tersebut masih rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat Jambi.

Baca Juga :  Polda Jambi Gelar Shalat Idul Adha 1445 H di Lapangan Hitam Mapolda

“Akan dilakukan update data melalui survei kepada para nasabah mekar yang memiliki kendaraan bermotor melalui para account officer Mekar saat melakukan penagihan kredit kepada para nasabah, data ini akan dijadikan bahan analis untuk kebijakan-kebijakan Tim Pembinaan Samsat kembali di tahun ini,” jelas Donny.

“Pemahaman materi terkait pentingnya patuh registrasi kepemilikan kendaraan bermotor hingga hindari sanksi Undang-undang nomor 22 tahun 2009 Pasal 74 perihal data kendaraan bermotor akan dihapuskan jika tidak membayarkan pajak dan sumbangan wajib dua tahun dari habisnya masa berlaku STNK dikomunikasikan kepada para Kepala Unit Mekar yang menjadi peserta,” lanjut Donny.

Baca Juga :  Pj Gubernur Jabar Sahkan UMK 2025 Selaraskan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI

Jasa Raharja Jambi memberikan cinderamata kepada kepala unit mekar yang dapat menjawab pertanyaan mengenai ruang lingkup tugas dan fungsi Jasa Raharja.

Apresiasi pemberian cinderamata sebagai tolak ukur pemahaman yang diterima para kepala unit mekar bahwa Jasa Raharja sebagai penjamin pertama bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dengan sumber dananya berasal dari sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Jasa Raharja Jambi Bercerita menuju kolaborasi bersama komunitas mekar, terpecaya melayani Bangsa. (Humas Jasa Raharja)