JAMBI, BITNews.id – Peristiwa tragis kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor dan mobil kembali terjadi, menyisakan duka mendalam dengan meninggalnya seorang pengendara sepeda motor.
Kecelakaan antara mobil minibus Toyota Avanza dengan nomor BH-1834-PY yang dikendarai oleh Rifo Hamdansyah dan sepeda motor Honda Supra X dengan nomor BH-4896-WC yang dikendarai oleh Yulison Zebua mengakibatkan meninggal dunia.
Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera Km 05, arah Padang, Simpang SKB, Kelurahan Sungai Binjai, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo pada Minggu (23/9) sekitar pukul 21:45 WIB.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Muara Bungo, Doni Firmansyah, dalam menyampaikan belasungkawa dan duka cita yang mendalam atas peristiwa tragis ini.
“Jasa Raharja Perwakilan Muara Bungo mengucapkan belasungkawa dan duka cita yang mendalam atas kecelakaan yang menyebabkan pengendara sepeda motor meninggal dunia di Simpang SKB. Hak santunan meninggal dunia diserahkan kepada ahli waris ketika petugas kami melakukan kunjungan jemput bola ke rumah duka,” ujar Doni saat dikonfirmasi, Selasa (26/09/2023).
Dikatakan Doni, ahli waris korban telah dikunjungi oleh mobile service Kantor Perwakilan Muara Bungo, Sdr. Muhammad Ali. Ahli waris pengendara sepeda motor yang menjadi korban kecelakaan di Simpang SKB ini terjamin oleh UU No. 34 Tahun 1964 dan berhak memperoleh santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta.
“Santunan sebesar 50 juta tersebut telah diserahkan kepada Ibu Meriati Lase, yang merupakan isteri korban dan ahli waris yang sah dari almarhum Yulison Zebua, pengendara sepeda motor Honda Supra X dengan nomor BH-4896-WC yang mengalami kecelakaan di Simpang SKB. Proses penyerahan santunan dilakukan oleh Jasa Raharja Jambi melalui transaksi transfer rekening kepada ahli waris,” tuturnya.
Dalam konteks perlindungan dasar, santunan meninggal dunia diberikan kepada pihak ketiga yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di luar kendaraan penyebab kecelakaan. Dengan demikian, setiap korban dalam kecelakaan tersebut berhak mendapatkan jaminan santunan dari Jasa Raharja.
Hal ini disebabkan oleh pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor yang terlibat dalam kecelakaan. Jasa Raharja Cabang Jambi terus berkomitmen untuk melayani masyarakat dengan sepenuh hati dalam memberikan perlindungan dan santunan dalam situasi seperti ini. (Toy)
Discussion about this post