KPP Mulai Kirim Surat Teguran Kepada Wajib Pajak yang Tidak Lapor SPT Tahunan

BITNews.id – KPP Pratama Bontang mengirimkan surat teguran kepada wajib pajak badan dan orang pribadi lantaran belum melaporkan SPT Tahunan sampai dengan batas yang telah ditentukan.

Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Bontang Zunansyah Falanni mengatakan surat teguran merupakan wujud pelaksanaan Pasal 3 ayat (5a) UU No. 6/1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7/2021.

Dalam aturan tersebut disebutkan, apabila surat pemberitahuan tidak disampaikan sesuai batas waktu atau batas waktu perpanjangan penyampaian surat pemberitahuan tahunan maka dapat diterbitkan surat teguran.

Baca Juga :  Pj. Bupati Mukomuko Tegaskan ASN Jaga Netralitas Pada Pilkada Serentak Tahun 2024

“Surat teguran diberikan dalam rangka memberikan pembinaan terhadap wajib pajak karena sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan ternyata wajib pajak tersebut belum menyampaikan SPT Tahunannya,” tuturnya dikutip dari laman resmi DJP, Minggu (3/7/2022).

Zunansyah menjelaskan wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan belum mengajukan permohonan nonefektif memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT dan kewajiban perpajakan lainnya.

Baca Juga :  RSUD Raden Mattaher Jambi akan Menguatkan Layanan Kesehatan dengan Peningkatan Fasilitas

“Masih banyak wajib pajak yang belum tahu bahwa SPT Tahunan wajib disampaikan oleh masyarakat yang mempunyai NPWP. Untuk itu, teguran diterbitkan sebagai bentuk perhatian kepada wajib pajak sehingga menunaikan kewajiban perpajakannya,” ujarnya.

Sesuai ketentuan, batas akhir penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Baca Juga :  Kasus Bupati Tanjab Timur Romi Hariyanto Terus Bergulir, Polda Jambi Kembali Periksa Sejumlah Saksi

Sementara itu, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Apabila terlambat menyampaikan SPT Tahunan, wajib pajak bakal dikenai sanksi administrasi berupa denda. Untuk wajib pajak orang pribadi, denda dipatok senilai Rp100.000. Untuk wajib pajak badan, denda yang diberikan sejumlah Rp1 juta. (Red)