JAMBI,BITNews.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, Yatno, mengungkapkan bahwa partai politik diwajibkan melaporkan rekening untuk dana kampanye sebelum 27 November mendatang.
Yatno menjelaskan bahwa rekening tersebut harus dilaporkan ke KPU paling lambat sehari sebelum pelaksanaan kampanye dilakukan.
“Rekening dana kampanye wajib dilaporkan ke KPU sehari sebelum pelaksanaan kampanye dilakukan,” ujar Yatno saat dikonfirmasi pada Selasa (31/10/2023).
Yatno menambahkan bahwa sejauh ini baru 5 partai politik yang telah mengajukan surat untuk pembuatan rekening dana kampanye. Kelima partai tersebut adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Perindo, dan Partai Buruh.
“Mengenai dana kampanye ini, kami telah melakukan sosialisasi dan meminta partai politik untuk menyampaiannya kepada para calon legislatif (caleg),” ungkapnya.
Dalam melaksanakan proses kampanye, partai politik berkepentingan untuk memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU.
Dalam hal ini, laporan rekening dana kampanye menjadi salah satu hal penting yang harus dipenuhi agar terhindar dari sanksi yang diberikan oleh KPU. Ketertiban dan keamanan pelaksanaan kampanye juga menjadi tanggung jawab bersama bagi partai politik, KPU, dan aparat keamanan.
Oleh karena itu, setiap pihak harus memastikan bahwa segala persyaratan dan tata tertib kampanye telah dipenuhi dengan baik. (Toy/Fey)
