KPU Pertahankan PPS Lama, Alex : Baca Ulang Putusan MK

BITNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, dinilai mengabaikan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilgub Jambi. Ini terkait perintah mengganti semua Ketua PPK termasuk anggotanya dan semua Ketua PPS berikut anggotanya.

Menurut Muhammad Halik Alnemeri SH, seorang pencara Jambi, di dalam amar putusan MK soal PSU Pilgub Jambi, sudah jelas-jelas memerintahkan agar KPU mengganti KPPK termasuk anggota PPK dan KPPS dan seluruh anggota PPS.

“Baca ulang putusan MK. Di situ jelas-jelas tertulis, ‘memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi untuk mengangkat Ketua dan anggota KPPS serta Ketua dan anggota PPK yang baru (bukan yanng sebelumnya) pada TPS-TPS yang dilakukan pemungutan suara ulang tersebut’. Kalau KPU ndak bisa baca, saya bacakan ulang. Kalau tidak ada salinan, saya kasih salinan MK,” ungkap Bang Alex -sapaan akrab Muhammad Halik Alnemeri SH-.

Baca Juga :  Memaknai Hari Raya Idul Fitri 1442 H Dimasa Pandemi Covid-19

Menurutnya, kalau KPU masih mempertahankan PPS dan PPK lama, itu artinya KPU sudah mengabaikan bahkan melanggar keputusan MK.

“Nanti gara-gara PPS ini muncul lagi masalah lama. Sudah tegas MK berusaha menghindari masalah yang lalu dengan memerintahkan KPU mengganti semua PPS/PPK lama, masih juga dipakai,” tutur Bang Alex, lagi.

“Saya bacakan lagi ya, ‘(MK) memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi untuk mengangkat Ketua dan anggota KPPS serta Ketua dan anggota PPK yang baru (bukan yang sebelumnya) pada TPS-TPS yang dilakukan pemungutan suara ulang tersebut’. Pada bagian mana yang KPU tidak jelas?” tambah Alex.

Baca Juga :  Dandim 0208/Asahan Paparkan Rencana TMMD ke-115 TA 2022

Untuk diketahui, indikasi KPU melanggar dan mengabaikan putusan MK ini dari pengakuan Ketua KPU Provinsi Jambi M Subhan, yang menyebut bahwa PPS lama masih dipakai pada PSU nanti.

Dikatakan Subhan-Ketua KPU Provinsi Jambi, perekrutan PPK dan KPPS di tingkat Kecamatan hampir rampung semua. KPU mengganti semua anggota PPK dan KPPS sesuai arahan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga :  Ketua DPRD Provinsi Jambi: Implementasi Pancasila Harus Dilakukan Secara Konsisten

“Semua atas putusan MK, jadi kita ganti semua dengan anggota baru,” kata Subhan.

Untuk anggota PPS sendiri, Subhan mengatakan bahwa tidak ada pergantian selama PPS yang lama masih memenuhi syarat.

“Sementara untuk anggota PPS, kita masih pakai yang lama atau tidak ada diganti selama mereka masih memenuhi syarat. Kalau kita ganti takutnya menyalahi aturan MK dan bermasalah lagi,” ungkap Subhan, dilansir laman Pemayung.co.