KPU Sumut Gelar Rakor Persiapan Penyelesaian Perkara Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi

MEDAN, BITNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait persiapan penyelesaian perkara hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Rakor ini berlangsung pada 19-20 Desember 2024 di Hotel JW Marriott Medan.

Baca Juga :  Menag Ajak ASN Kemenag Jambi Bangun Moderasi Beragama yang Ramah dan Humanis

Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, yang didampingi oleh anggota KPU Sumut El Suhaimi, serta Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Sumut, Mufti Ardian.

Dalam sambutannya, Agus Arifin menyampaikan bahwa rakor ini bertujuan untuk mempersiapkan penyelesaian perkara hasil Pilkada yang mungkin diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga :  Lanjutkan Roadshow, Jasa Raharja dan Fordigi BUMN Ajak Mahasiswa ULM Menjadi Talenta Digital

“Kegiatan ini penting untuk memastikan kesiapan teknis dan hukum dalam menghadapi potensi sengketa hasil pemilihan, sehingga proses demokrasi tetap berjalan dengan baik dan transparan,” ujar Agus.

Peserta dalam rakor ini meliputi anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, serta staf subbagian yang membidangi hukum dari KPU kabupaten/kota se-Sumatera Utara.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Jambi Gelar Lomba Layang-Layang Ceria di Tepian Sungai Batanghari

Rakor ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara KPU provinsi dan kabupaten/kota dalam menghadapi berbagai tantangan hukum terkait Pilkada 2024, sehingga penyelesaian perkara dapat dilakukan secara profesional dan sesuai peraturan perundang-undangan. (Rais)