• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

KPU Sumut Umumkan Tahapan Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada Serentak 2024

Bitnews.id by Bitnews.id
28 Agustus 2024
in Daerah, Politik
KPU Sumut Umumkan Tahapan Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada Serentak 2024
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, BITNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara resmi mengumumkan tahapan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada Serentak 2024.

Pengumuman ini dilakukan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga:

PetroChina Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga Tanjab Timur

Jelang Operasi Bedah Jantung Pertama di Jambi, Gubernur Al Haris Pantau Persiapan RSUD Raden Mattaher

Gerak Cepat, Polres Merangin Temukan Warga yang Hilang dalam Kondisi Selamat

Budi Setiawan Dukung Penguatan Peran JMSI dalam Ekosistem Media Digital

Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 134 Tahun 2024, syarat minimal suara sah untuk partai politik atau gabungan partai politik dalam mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara adalah 551.355 suara sah.

Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur:

  • Tanggal: Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Rabu, 28 Agustus 2024, Pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
  • Tanggal: Kamis, 29 Agustus 2024, Pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.
  • Lokasi: Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Jl. Perintis Kemerdekaan No. 35, Medan.

Persyaratan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur:

  • Warga negara Indonesia yang tidak memiliki kewarganegaraan lain.
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, UUD 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan NKRI.
  • Berpendidikan minimal sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
  • Berusia minimal 30 tahun sejak penetapan pasangan calon.
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali untuk tindak pidana politik atau kelalaian.
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya oleh putusan pengadilan.
  • Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.
  • Menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
  • Tidak sedang memiliki tanggungan utang yang merugikan keuangan negara.
  • Tidak dinyatakan pailit oleh pengadilan.
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan laporan pajak pribadi.
  • Belum pernah menjabat sebagai gubernur atau wakil gubernur selama dua kali masa jabatan yang sama.
  • Bagi petahana, harus berhenti dari jabatannya jika mencalonkan diri di daerah lain.

Pengajuan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon:

Partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur harus mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Provinsi Sumatera Utara. Permohonan ini harus disertai dengan surat penunjukan admin Silon dan petugas penghubung.

Pasangan calon dapat mengunduh formulir permohonan akses Silon melalui pranala bit.ly/PERMOHONANAKSESSILONPASLON.

KPU Provinsi Sumatera Utara juga membuka layanan helpdesk terkait pencalonan gubernur dan wakil gubernur tahun 2024.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi email tekmaskpusumut@gmail.com, nomor WhatsApp 082165568388, atau datang langsung ke kantor KPU Provinsi Sumatera Utara. (Rais)

Next Post
Tingkatkan Kolaborasi Operasional dan Pendapatan, Jasa Raharja dan PT Jasaraharja Putera Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

Tingkatkan Kolaborasi Operasional dan Pendapatan, Jasa Raharja dan PT Jasaraharja Putera Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.