TANJUNGPINANG, BITNews.id – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos) harus memenuhi kriteria tertentu.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Lolly Irawaty, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Jumat (21/2/2025).
“PKH merupakan bagian dari program perlindungan sosial di Indonesia yang bertujuan mengurangi kemiskinan serta meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin dan rentan,” ujar Lolly.
Ia menjelaskan bahwa ada tiga kriteria utama yang menentukan kelayakan seseorang untuk menerima bansos PKH. Kriteria tersebut mencakup:
- Komponen Kesehatan – Meliputi ibu hamil dan anak usia dini yang membutuhkan asupan gizi serta layanan kesehatan yang memadai.
- Komponen Pendidikan – Ditujukan bagi anak-anak dari keluarga miskin yang masih bersekolah, mulai dari tingkat SD hingga SMA.
- Komponen Kesejahteraan Lanjut Usia dan Disabilitas – Bantuan diberikan kepada lansia di atas 70 tahun dan penyandang disabilitas berat yang membutuhkan perhatian khusus.
Dengan adanya program ini, diharapkan penerima manfaat dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan mereka. (Spn)
Discussion about this post