Kriteria Penerima Bansos PKH, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

TANJUNGPINANG, BITNews.id – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos) harus memenuhi kriteria tertentu.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Lolly Irawaty, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Jumat (21/2/2025).

Baca Juga :  Kadis Kominfo Jambi Apresiasi PT Semen Padang Atas Bantuan Bedah Rumah untuk Warga Muara Kumpeh

“PKH merupakan bagian dari program perlindungan sosial di Indonesia yang bertujuan mengurangi kemiskinan serta meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin dan rentan,” ujar Lolly.

Ia menjelaskan bahwa ada tiga kriteria utama yang menentukan kelayakan seseorang untuk menerima bansos PKH. Kriteria tersebut mencakup:

  1. Komponen Kesehatan – Meliputi ibu hamil dan anak usia dini yang membutuhkan asupan gizi serta layanan kesehatan yang memadai.
  2. Komponen Pendidikan – Ditujukan bagi anak-anak dari keluarga miskin yang masih bersekolah, mulai dari tingkat SD hingga SMA.
  3. Komponen Kesejahteraan Lanjut Usia dan Disabilitas – Bantuan diberikan kepada lansia di atas 70 tahun dan penyandang disabilitas berat yang membutuhkan perhatian khusus.
Baca Juga :  Indosat Resmikan 3Store Baru di Kota Jambi, Tawarkan Layanan Digital Mandiri dan Kekinian

Dengan adanya program ini, diharapkan penerima manfaat dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan mereka. (Spn)