Kuasa Hukum Al Haris-Sani : Pemohon Lupa Pihak Terkait Bukan Incumbent, Tak Bisa Lakukan TSM

BITNews.id – Setelah KPU memberikan jawabannya, terhadap keterangan pemohon, pasangan CE- Ratu Munawaroh, giliran tim hukum Al Haris-Sani juga memberikan jawaban di sidang MK yang digelar Senin (1/2/2021).

Dalam keterangannya, kuasa hukum Al Haris – Sani, Dr. Heru Widodo, SH, MH mengatakan, berbagai laporan yang telah disampaikan oleh pemohon, ke Bawaslu tidak dapat dibuktikan. Sehingga beberapa laporan yang tidak dapat dibuktikan itu tidak dapat diproses lebih lanjut.

Baca Juga :  Ketua Komisi I DPRD Soroti Keterbatasan Anggaran untuk E-KTP di Bengkulu

Berdasarkan pada keterangan pihak independent, sama sekali tidak dapat dijadikan dasar untuk menghitung selisih suara.

“Pihak pemohon juga lupa, bahwa pihak terkait bukanlah kandidat incumbent. sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menilai bahwa pihak terkait telah melakukan TSM (terstruktur, sistematis dan masif),” terangnya.

Ia juga mengungkapkan, para setiap tahapan yang dilalui dalam proses pilgub Jambi lalu, pihak pemohon sama sekali tidak pernah ada keberatan.

Baca Juga :  Usai Ikuti Vaksinasi Serentak, Kapolda Jambi Berikan Bantuan Sembako Pada Masyarakat

Sementara terkait pemilih yang tak memiliki KTP, pihak terkait juga berhasil menemui pihak yang mengakui tidak mempunyai KTP dan kemudian memilih.

“Namun yang bersangkutan tidak pernah memilih dan tidak pernah membuat surat pernyataan. Fakta ini menunjukkan tidak benar semua orang yang disebutkan oleh pemohon. Alat bukti yang dijadikan oleh pemohon diragukan kebenarannya,” katanya.

Sesuai Pasal 42 MK, alat bukti yang didapatkan harus dipertanggungjawakan secara hukum. Sehingga semua bukti yang tidak didasarkan pada ketentuan hukum, tidak dapat disebut sebagai alat bukti atau illegal.

Baca Juga :  Persoalan Gereja di Tebing Tinggi Tanjab Barat Selesai, Begini Duduk Perkaranya

“Yang keliru adalah pemohon menunjukkan kategori pemilih. Padahal menurut ketentuan, walaupun tidak mempunyai KTP/Suket namun terdaftar di TPS maka dapat memilih. Sehingga seluruh permohonan dari pemohon tidak berdasar oleh hukum,” terangnya.

Untuk diketahui sidang selanjutnya dilaksanakan setelah MK memberikan pemberitahuan persidangan kepada para pihak. (hen)