Kunker ke Jambi, Komisi IX DPR RI Bahas Penguatan Regulasi Perlindungan Pekerja Rentan

JAMBI, BITNews.id – Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan kunjungan kerja ke Kota Jambi, Provinsi Jambi, pada 9–11 November 2025. Kunjungan ini bertujuan menggali masukan terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketenagakerjaan, khususnya dalam memperkuat perlindungan bagi pekerja rentan.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Gubernur Jambi, jajaran Komisi IX DPR RI berdiskusi dengan pemerintah daerah dan perwakilan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha serta Kepala Kantor Wilayah Sumbagsel BPJS Ketenagakerjaan Muhyidin.

Baca Juga :  Al Haris Ajak IWO Bersinergi Sampaikan Berita Positif yang Mendidik

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, mengatakan Provinsi Jambi termasuk daerah yang aktif dalam memperkuat perlindungan pekerja rentan melalui regulasi daerah.

“Kami mengapresiasi sinergi Pemerintah Provinsi Jambi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja. Salah satunya melalui Peraturan Gubernur Jambi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa, yang menjadi dasar penganggaran iuran bagi pekerja rentan dan masyarakat miskin ekstrem,” ujar Hendra.

Baca Juga :  Bupati Asahan Tinjau Pelaksanaan ANBK

Ia menambahkan, kebijakan tersebut diperkuat dengan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 12 Tahun 2023 serta Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

“Kami berharap regulasi ini dapat mempercepat pencapaian Universal Coverage Jamsostek. Saat ini cakupan kepesertaan di Jambi baru mencapai 41,88 persen dari target 55 persen, atau sekitar 170.097 pekerja masih belum terlindungi,” jelas Hendra.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jambi dalam memperluas jaminan sosial tenaga kerja.

Baca Juga :  Tim Itjenad Lakukan Pengawasan Post Audit di Jajaran Korem 042/Gapu

Ia menilai kebijakan Jambi sejalan dengan semangat RUU Ketenagakerjaan yang menekankan pemerataan perlindungan sosial dan peningkatan kualitas hubungan industrial.

Sebagai penutup kunjungan, dilakukan penyerahan simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada tiga ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan total santunan sebesar Rp126 juta, serta beasiswa pendidikan senilai Rp78 juta bagi anak ahli waris.

Penyerahan ini menjadi bukti konkret bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat pekerja yang menghadapi risiko meninggal dunia di luar kecelakaan kerja. (Red)