Kunker ke Polda Jambi, Komisi III DPR RI Bahas Implementasi KUHP 2026

JAMBI, BITNews.id – Anggota Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Polda Jambi, Kamis (22/1/2026), guna memantau pelaksanaan tugas kepolisian sekaligus berdialog terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

Kunjungan kerja tersebut dihadiri sejumlah anggota Komisi III DPR RI, di antaranya Dr. Hinca IP Pandjaitan, Sudin, Mangihut Sinaga, H. Benny Utama, Nabil Husien Said Amin Alrasydi, dan H. Hasbiallah Ilyas. Rombongan disambut langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar beserta jajaran.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Sugeng Hariadi serta Kepala BNNP Jambi, yang ikut memberikan penjelasan terkait kesiapan aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP yang baru.

Baca Juga :  Demi Bangun Masjid, Warga Merangin Ramai-Ramai Panen Durian

Salah satu isu yang dibahas dalam pertemuan ini adalah pengaduan masyarakat terkait kasus yang melibatkan Tri Wulansari, yang sebelumnya telah diterima dan ditindaklanjuti oleh Komisi III DPR RI.

Anggota Komisi III DPR RI, Dr. Hinca IP Pandjaitan, menjelaskan bahwa kunjungan kerja tersebut bertujuan memastikan penerapan KUHP baru berjalan sesuai semangat pembaruan hukum pidana nasional.

“Hari ini Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke wilayah hukum Polda Jambi. Kami membahas berbagai program dan kesiapan aparat, terutama pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026,” ujar Hinca.

Baca Juga :  Sinsen Dorong Kualitas Pendidikan SMK Binaan di Jambi Melalui Kurikulum Merdeka

Terkait kasus Tri Wulansari, Hinca menyampaikan bahwa setelah mendengarkan penjelasan dari Polda Jambi, Kejati Jambi, serta BNNP Jambi, Komisi III menilai perkara tersebut telah diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kasus Ibu Tri Wulansari kami anggap selesai karena telah ditangani dan diselesaikan dengan baik sesuai tata cara hukum pidana yang baru. Komisi III DPR RI memberikan apresiasi kepada Polda Jambi, Kejati Jambi, dan seluruh jajaran,” katanya.

Hinca menambahkan, penyelesaian perkara tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya dalam menjaga sistem pendidikan dan membangun hubungan yang saling menghormati antara guru dan murid.

Baca Juga :  Selama, 22 Hari, Polda Sumut Berhasil Tangkap Lebih dari 1.000 Pelaku Narkoba

“Kami berharap guru-guru di Indonesia tidak ragu dalam menjalankan tugas pendidikannya. Guru memiliki tanggung jawab besar untuk memajukan murid, sementara murid harus menjunjung etika dan menghormati gurunya,” ucap Hinca.

Ia juga menekankan pentingnya komitmen aparat penegak hukum dalam mengawal dan mengimplementasikan KUHP baru secara konsisten.

“Rekomendasi kami jelas, kawal, pelajari, dan implementasikan semangat KUHP baru dengan baik. Apa yang dilakukan di Jambi ini bisa menjadi acuan bagi daerah lain,” pungkasnya. (Toy)