Kurang dari 12 Jam, Tim Gabungan Polda Jambi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Angso Duo

BITNews.id Tim Opsnal Resmob Polda Jambi, Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Pasar Angso Duo, pada Sabtu (22/1) subuh.

Adapun korban AM (47) Warga Kampung Baru, Legok, Danau Sipin Kota Jambi meninggal dunia usai ditikam.

Baca Juga :  Polda Jambi Siapkan 570 Personel Pengamanan Hari Raya Imlek 2023

Sementara pelaku berinisial MD (23) warga Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin ditangkap tim gabungan di Dusun 2 Rimbo antui, Desa Muara Medak Kecamatan Bayung Lincir, Provinsi Sumsel sekira pukul 18.00 WIB.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto menjelaskan, pada penangkapan tersebut, Tim Gabungan juga mengamankan AN yang berperan membawa kabur dan menyembunyikan pelaku MD.

Baca Juga :  Ketua Persit KCK Koorcabrem 042 Pantau Pelaksanaan Vaksinasi Covid - 19 Anak di SD Kartika II-4 Jambi

“Saat ini Tim Gabungan membawa kedua pelaku menuju Polresta Jambi guna penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya. (Hn)