BITNews.id – Lembaga Keadilan Peduli Masyarakat Indonesia (LKPMI) Provinsi Jambi menyurati Sekda Kota Jambi untuk mengklarifikasi terkait informasi adanya temuan dugaan tindak pidana korupsi oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi tahun 2019, LHP kota jambi, tanggal 30 juni Tahun 2020 yang dilakukan oleh oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.
Dedi Yansi, ketua LKPMI Provinsi Jambi mengatakan, pada isi surat tersebut, LKPMI meminta BPK RI perwakilan provinsi Jambi agar segera menindaklanjuti temuan tersebut. Menurutnya, analisa dari temuan tersebut sudah selayaknya dilimpahkan kepada pihak yang berwenang.
“Sesuai dengan tugas dan fungsi BPK jika terbukti adanya temuan tindak pidana korupsi maka BPK wajib melapor,” ucapnya. Sabtu (8/5/2021).
Ia menambahkan, jika tak bisa menunjukan bukti setoran /STS ke kas daerah, itu sudah menjadi bukti utama yang dapat disampaikan pada pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti penemuan BPK RI Tanggal 30 Juni tahun 2020 dan pada tgl 26 april 2021.
“Kita telah menyurati Sekda Kota Jambi untuk mempertanyakan tanda bukti pengembalian uang yang telah disetorkan, tetapi tidak bisa memberi bukti STS nya dengan alasan tidak bisa diberikan, ” tuturnya.
Selanjutnya, Dedi meminta pihak berwenang dan BPK RI untuk segera menindaklanjuti dan menyelidiki temuan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (hen)
