JAMBI, BITNews.id – Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) mengecam tindakan yang dilakukan PT BPR Universal Santosa terhadap salah satu nasabahnya, Dodi Indra, warga Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan dari Dodi Indra terkait dugaan intimidasi dan tindakan tidak etis yang dilakukan oleh pihak bank terhadap dirinya sebagai debitur.
Dodi Indra diketahui tengah mengalami kesulitan ekonomi yang menyebabkan keterlambatan pembayaran angsuran. Dalam upaya menunjukkan itikad baik, Dodi telah memutuskan untuk menjual rumah yang dijadikan jaminan kredit guna melunasi utangnya. Ia bahkan memasang papan bertuliskan “Rumah Ini Dijual” di depan rumah tersebut.
Namun, menurut pengakuan Dodi, pihak BPR Universal Santosa justru turut memasang plang dengan tulisan “Tanah dan Bangunan Ini Adalah Jaminan Kredit Bermasalah di PT BPR Universal Santosa”. Aksi tersebut disebut membuat calon pembeli enggan melakukan transaksi karena khawatir rumah tersebut bermasalah secara hukum.
“Apakah dengan intimidasi dan pemasangan plang semacam itu bisa menyelesaikan masalah?” ujar Kurniadi Hidayat dalam keterangannya, Kamis (7/8/2025).
Ia menegaskan bahwa langkah yang diambil pihak bank dinilai tidak manusiawi dan berpotensi mencemarkan nama baik nasabah di tengah masyarakat.
“Kecuali nasabah tidak menunjukkan itikad baik, mungkin bisa dipertimbangkan langkah tegas. Tapi ini berbeda. Konsumen justru sedang berupaya menyelesaikan kewajiban,” imbuhnya.
Kurniadi menilai bahwa tindakan BPR Universal Santosa berpotensi melanggar hak asasi manusia dan prinsip perlindungan konsumen. Ia meminta pihak bank untuk menghentikan segala bentuk tindakan yang dapat mengintimidasi nasabah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT BPR Universal Santosa terkait tudingan tersebut. (Red)
Discussion about this post