LPKNI Ungkap Dugaan Penimbunan 1.000 Dus MinyaKita di Rumah Oknum Lurah Kota Jambi

JAMBI, BITNews.id – Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) mengungkap dugaan penimbunan 1.000 dus minyak goreng merek MinyaKita kemasan 1 liter di sebuah rumah di Jalan Walisongo, Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Senin (23/2/2026).

Minyak goreng tersebut diduga melanggar ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan berpotensi dipasarkan di luar daerah.

Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, mengatakan temuan itu bermula dari informasi mengenai salah satu Rumah Pangan Kita (RPK) binaan Perum Bulog Jambi yang memperoleh kuota MinyaKita dalam jumlah besar.

“Tim investigasi menemukan sekitar 1.000 dus MinyaKita kemasan 1 liter di lokasi. Jumlah tersebut tidak wajar jika dibandingkan dengan RPK lain yang rata-rata hanya menerima 40 dus untuk dua minggu,” ujar Kurniadi.

Baca Juga :  Kepri Buka Pintu Lebar untuk Wisatawan Global dengan Visa Lebih Fleksibel

Dalam dokumentasi video yang diperoleh redaksi, terlihat beberapa truk bermuatan kardus MinyaKita terparkir di halaman rumah yang diduga milik seorang oknum lurah di Kota Jambi berinisial MH. Pada badan truk terpasang spanduk bertuliskan “Penyaluran Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng Provinsi Jambi Oktober–November Tahun 2025.”

LPKNI menduga distribusi tersebut tidak sesuai peruntukan. Menurut Kurniadi, RPK seharusnya menjual langsung kepada konsumen akhir, bukan untuk dipasok kembali ke pedagang lain.

Baca Juga :  Sukaesih, Pelaku UMKM Tape Ketan Asal Kuningan Miliki Inovasi Kompor Biomas dari Pangdam Siliwangi

“Jika dijual kembali ke pedagang, sangat mungkin harga akan melampaui HET. Dampaknya, masyarakat tidak lagi mendapatkan harga yang semestinya,” katanya.

LPKNI juga menduga minyak goreng tersebut akan dijual ke luar Kota Jambi, antara lain ke Bayung Lencir, Sumatera Selatan, serta Kabupaten Batang Hari, dengan harga Rp188.000 hingga Rp200.000 per dus.

“Kalau dijual dengan harga tersebut, pedagang berikutnya berpotensi menjual di atas HET. Ini patut diduga sebagai praktik penimbunan bahan pokok,” ucap Kurniadi.

Ia menambahkan, LPKNI akan melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga :  HUT ke-62 Bank Jambi: Bupati Romi Dorong Penguatan Sektor Usaha Lokal

LPKNI turut meminta Perum Bulog Pusat mengevaluasi jajaran Bulog Jambi terkait mekanisme distribusi RPK. Menurut Kurniadi, setiap RPK binaan seharusnya memiliki toko fisik yang terdata hingga titik koordinat lokasi.

“Kami meminta Bulog Pusat melakukan evaluasi karena distribusi ini diduga tidak sesuai mekanisme RPK,” ujarnya.

Selain itu, LPKNI meminta Maulana selaku Wali Kota Jambi mengevaluasi dan mencopot MH dari jabatannya sebagai lurah apabila terbukti melakukan pelanggaran.

“Kami meminta Wali Kota Jambi mengambil langkah tegas atas dugaan penyalahgunaan wewenang ini,” kata Kurniadi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. (*)