• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Mabuk Tuak, Pria di Jambi Radupaksa Adik Kandung Hingga Hamil Dua Bulan

Bitnews.id by Bitnews.id
3 Februari 2025
in Daerah, Hukrim, Kabar TNI-Polri
Mabuk Tuak, Pria di Jambi Radupaksa Adik Kandung Hingga Hamil Dua Bulan
Share on FacebookShare on Twitter

JAMBI, BITNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi akan menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan seorang pria terhadap adik kandungnya hingga menyebabkan korban hamil dua bulan

Pelaku berinisial AJ (21) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap adik kandungnya hingga menyebabkan korban hamil.

Baca Juga:

Maskun Sopwan Dapat Ucapan Selamat dari Ketua IKAL Lemhannas

Debut Esaelang di Dunia Musik: “Memelukmu dari Langit” Siap Menyentuh Hati Pendengar

Wagub Sani Hadiri Pembukaan FASI Ke-XXII Tahun 2025 Tingkat Kabupaten Muaro Jambi

Kapolda Jambi Pantau Langsung Uji Kesamaptaan Jasmani Sespimmen Polri 2025

Pelaku diamankan di kawasan Simpang Kawat, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, AJ berusaha melarikan diri ke Batam menggunakan travel jurusan Tungkal.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan sehari sebelumnya. Petugas yang mendapat informasi segera menuju loket travel di Simpang Kawat. Ketika hendak naik ke dalam mobil, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Desember 2024. Saat itu, korban tertidur di ruang tamu sekitar pukul 02.00 WIB.

“Pelaku membekap dan mencekik korban sembari mengancam akan membunuhnya jika berteriak,” ujar Manang, Senin (3/2/2025).

Setelah melancarkan aksinya, pelaku meninggalkan korban dan kembali ke kamarnya. Pada 16 Januari 2025, AJ kembali mencoba melakukan tindakan serupa, namun gagal karena korban berhasil berteriak meminta pertolongan.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku dalam keadaan mabuk akibat mengonsumsi minuman keras jenis tuak saat melakukan aksinya.

Saat ini, korban mendapatkan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Jambi. Selain itu, tim medis dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jambi turut dilibatkan untuk memastikan kondisi kesehatan korban dan janinnya.

“Karena hubungan sedarah memiliki risiko tinggi bagi korban maupun janin, kami akan melakukan asesmen dan tindakan medis yang diperlukan sesuai prosedur hukum,” jelas Manang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Red)

 

 

 

 

Next Post
Gubernur Al Haris Serahkan Bansos Korban Kebakaran Rumah di Desa Sungai Itik

Gubernur Al Haris Serahkan Bansos Korban Kebakaran Rumah di Desa Sungai Itik

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.