• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Mantan Kades Sumber Agung Ditahan Kejari Muarojambi

Bitnews.id by Bitnews.id
15 Desember 2022
in Daerah, Hukrim, Peristiwa
Mantan Kades Sumber Agung Ditahan Kejari Muarojambi

Suharto mengenakan rompi tahanan. (foto: ek)

Share on FacebookShare on Twitter

JAMBI, BITNews.id – Suharto, Mantan Kepala (Kades) Desa sumber Agung, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, ditetapkan tersangka kasus mafia tanah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi, Kamis (15/12/2022).

Dalam surat ketetapan Nomor : PRINT -40/ L.5.19/fd.1/10/2022 tanggal 17 Oktober 2022, Suharto diduga melakukan tindak pidana biaya pengganti tanah garapan pada Desa Sumber Agung, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi tahun 2014.

Baca Juga:

Ketum KONI Jambi Janjikan Bonus Rp10 Juta untuk Atlet Peraih Emas di PON Bela Diri Kudus

“BINJAS SHR”, Program Pembinaan Jasmani dan Mental bagi Siswa MAN Insan Cendekia Jambi

Petugas Lapas Jambi Gagalkan Penyelundupan Sabu yang Disembunyikan dalam Tempe Orek

Tekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Gelar FKLL

Setelah diperiksa di Kantor Kejari Muarojambi, Suaharto langsung dibawa Jaksa Penyidik Kejari Muarojambi ke rumah tahanan (Rutan) Kepolisian Resor (Polres) Muarojambi. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan.

“Jaksa penyidik melakukan penahanan dalam tingkat penyidikan. Tersangka dititipkan ke Rutan Polres Muarojambi selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan tanggal 3 Januari 2023,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Kamin, kepada awak media, Kamis sore (15/12/2022).

Suharto disangkakan pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dugaan tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh Suharto ini terjadi saat ia menjabat sebagai Kepala Desa Sumber Agung.

“Sebelum dilakukan penahanan, tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan antigen Covid-19. Tersangka dinyatakan sehat,” ungkap Kamin.

Saat ini Kejaksaan Muarojambi tengah melakukan pendalaman dan penyidikan atas kasus dugaan mafia tanah yang menjerat mantan Kepala Desa Sumber Agung tersebut. (Dn)

Next Post
Ketua DPRD Provinsi Jambi Nyatakan Komitmen Selesaikan Konflik

Ketua DPRD Provinsi Jambi Nyatakan Komitmen Selesaikan Konflik

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.