JAMBI,BITNews.id – Upaya mediasi yang difasilitasi Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi berhasil meredam potensi konflik sosial di Desa Gedong Karya, Kabupaten Muaro Jambi.
Mediasi dilakukan menyusul pembakaran satu unit pompong (perahu kecil bermesin) milik warga setempat Pertemuan berlangsung pada Jumat (12/12/2025) pukul 10.00 WIB di Kantor Bupati Muaro Jambi.
Hadir dalam mediasi tersebut pelapor Yakub dan terlapor Zulkarnain, yang difasilitasi langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi AKBP Ade Candra bersama Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno.
Dalam pertemuan yang berlangsung kondusif itu, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Zulkarnain bersedia mengganti kerugian atas pompong yang terbakar, dengan pendampingan dari pemerintah daerah. Kesepakatan damai tersebut kemudian dituangkan dalam surat perdamaian yang ditandatangani bersama.
Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Objek sengketa berupa satu unit pompong milik Yakub menjadi fokus penyelesaian materiil. Selain itu, Yakub juga berkomitmen tidak lagi melakukan aktivitas penyelaman untuk mencari barang antik di kawasan tersebut, yang sebelumnya diduga menjadi pemicu ketegangan sosial antarwarga.
Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno mengapresiasi langkah cepat Ditpolairud Polda Jambi dalam mengedepankan pendekatan restoratif.
“Kami mengapresiasi upaya kepolisian yang segera turun tangan dan memediasi warga. Pendekatan damai seperti ini penting untuk mencegah konflik sosial yang lebih luas,” ujar Bupati.
Sementara itu, AKBP Ade Candra mengatakan bahwa, hasil mediasi akan diarsipkan sebagai dasar penghentian penanganan perkara. Pihaknya juga merekomendasikan peningkatan pengawasan di Desa Gedong Karya guna mencegah insiden serupa terulang.
“Kami akan terus melakukan pendekatan kepada masyarakat pesisir agar penyelesaian masalah bisa ditempuh melalui dialog, bukan dengan tindakan anarkis,” AKBP kata Ade.
Situasi di Desa Gedong Karya saat ini aman dan kondusif. Kedua pihak telah menerima hasil mediasi tanpa keberatan. (Red)
