Melayani dengan Cepat, Jasa Raharja Jambi Seraqghkan Santunan Meninggal Dunia Korban Kecelakaan dalam Waktu 24 Jam

JAMBI,BITNews.id – Jasa Raharja Jambi telah mengambil langkah cepat dalam memberikan hak santunan bagi korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Dalam kemitraan dengan unit laka lantas, Jasa Raharja melakukan survei terhadap kasus kecelakaan di Desa Bukit Baling.

Jasa Raharaja menerima laporan dari Satlnatas Polres Muaro Jambi bahwa, korban pengendara motor mengalami kecelakaan dengan mobil CRV di Jalan Lintas Timur Jambi-Merlung KM 28 RT 4, di Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.

Dengan sigap, tim Jasa raharja melakukan survei ke rumah ahli waris dan menyelesaikan proses santunan meninggal dunia hanya sehari setelah laporan Kepolisian diterbitkan.

Baca Juga :  KPU Tanjab Timur Sukses Gelar Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Pemilu 2024

Donny Koesprayitno, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi, menekankan komitmen penuh dari Jasa Raharja untuk menangani dengan serius kasus kecelakaan yang berakibat fatal.

“Kami terus berupaya menjalankan komitmen kami dalam menyelesaikan santunan meninggal dunia sesuai target waktu yang telah ditetapkan, yaitu sejak tanggal kecelakaan atau kematian. Kami mengutamakan kecepatan dan responsifitas dalam mengatasi situasi ini,” ujarnya, Rabu (23/08/2023).

Donny menambahkan bahwa menjenguk ahli waris korban kecelakaan adalah tugas yang tak terelakkan bagi tim Jasa Raharja. Dalam hal ini, Sdr. Faisal, Penanggung Jawab Samsat Muara Jambi mewakili Jasa Raharja Jambi bersama tim laka lantas dari Polres Muara Jambi melakukan survei di rumah duka untuk memastikan legitimasi ahli waris korban.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Labusel Resmi Tutup MTQ Ke -13 dan FSQ Ke-14 Tingkat Kecamatan Torgamba

“Kami memberikan informasi kepada ahli waris mengenai hak santunan meninggal dunia sebesar Rp 50.000.000 dan juga membantu dalam mengumpulkan dokumen persyaratan untuk klaim santunan, seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, surat kematian korban, dan buku rekening ahli waris. Sementara tim laka lantas menjelaskan proses hukum yang harus dijalani keluarga terkait kasus kecelakaan,” jelas Donny.

“Tujuan utamanya adalah memastikan peningkatan kecepatan penyelesaian santunan dan mengurangi beban bagi ahli waris yang sedang berduka. Jasa Raharja telah menyalurkan santunan meninggal dunia untuk korban Adi Saputra melalui transfer bank ke rekening ahli waris, Ibu Maryani,” tutupnya.

Baca Juga :  Wako Ahmadi Terima Kunjungan Komisi Informasi Provinsi Jambi

Kualitas pelayanan yang semakin baik dari Jasa Raharja tak terlepas dari dukungan berbagai mitra yang telah membangun sinergi dan loyalitas dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. S

emua pihak, baik internal maupun eksternal, berkolaborasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada korban dan ahli waris dalam kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja Cabang Jambi telah membuktikan dirinya sebagai mitra yang tepercaya dalam melayani masyarakat. (Hn)