Melintas di Dalam Kota, Puluhan Truk Batu Bara Ditilang

BITNews.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi kembali melakukan razia kendaraan roda enam keatas yang melintas di dalam Kota Jambi.

Adapun razia ini diselenggarakan di tiga titik lokasi yakni daerah Lingkar Selatan, Kebon Kopi dan Ancol. Rabu (2/2/2022) malam.

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi melalui Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jambi AKBP Bambang Purwanto mengatakan pihaknya melakukan penindakan terhadap kendaraan truk Batubara yang melintas bukan jalurnya.

Baca Juga :  Bareskrim Bongkar Love Scamming, Tersangka Raup Keuntungan Hingga Rp50 Miliar Perbulan

“Kita lakukan tilang bagi truk batubara yang melintas di dalam Kota Jambi karena itu bukan jalur dia. Seharusnya melintas di kalur yang telah tersedia,” ujarnya, Kamis (3/2/2022).

Ia menyebutkan hasil dari razia tersebut pihaknya menilang sebanyak 12 kendaraan yang melanggar dengan barang bukti berupa STNK 2 lembar, SIM 1 lembar dan 9 mobil truk.

Baca Juga :  DPRD Kota Jambi Gelar Rapat Paripurna Pembentukan Fraksi 2024-2029

Ia mengimbau kepada kendaraan roda enam keatas agar tidak masuk ke jalur Kota Jambi khususnya angkutan batubara. Jangan karena ingin mengejar cepat sehingga memotong jalur yang telah ada.

“Jangan coba-coba masuk jalur Kota, siap-siap kita tilang,” tegasnya. (dn)