Miliki Sabu dan Ekstasi, Warga Paal Merah Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi

JAMBI, BITNews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi mengungkap kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Jambi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial R (23), warga Jalan Gunung Semeru, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram dan satu butir pil ekstasi merek Mario Bros berwarna kuning. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam Android merek Samsung A16 warna hitam.

Baca Juga :  Kunjungi Yonif Raider 142/KJ, Ini Pesan Danrem 042/Gapu

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Ps Kasi Humas Polresta Jambi Iptu Edy Hariyanto mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Sri Gunting, tepatnya di Alfine Kost kamar B06, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Opsnal Tim 2 Satresnarkoba Polresta Jambi langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Iptu Edy Hariyanto, Selasa (12/5/2026).

Baca Juga :  Promotor Dewa 19 Adakan Road To di 2 Cafe Jambi

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu butir pil ekstasi di kantong celana kiri tersangka. Polisi kemudian melanjutkan pemeriksaan di dalam kamar dan menemukan satu paket plastik klip bening berisi sabu yang diletakkan di atas kasur.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Pil ekstasi itu disebut dibeli dari seorang pria berinisial A yang kini masih dalam penyelidikan dengan harga Rp280 ribu untuk dijual kembali. Sementara sabu diperoleh dari pria berinisial G seharga Rp50 ribu.

Baca Juga :  Polri akan Siapkan Penambahan Polda di Daerah Otonomi Baru

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Jambi guna proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti narkotika juga akan dilakukan uji laboratorium,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)