Mudik dengan Moda Transportasi Damri, Jasa Raharja Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis

JAMBI, BITNews.id – Bagi para penumpang yang menggunakan moda transportasi Damri akan mendapat pelayanan kesehatan gratis dari Jasa Raharja Jambi pada arus balik lebaran 2023.

Kegiatan ini pelayanan Kesehatan gratis yang digelar Jasa Raharja Jambi bekerja sama dengan Biddokes Polda Jambi masuk dalam giat PAM Lebaran Tahun 2023.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Jambi, Donny Koesprayitno menjelaskan, salah satu giat PAM Lebaran Jasa Raharja berupa Pelayanan Kesehatan Gratis di loket-loket keberangkatan angkutan umum selaras dengan usaha Jasa Raharja Jambi.

Baca Juga :  Mudik Gratis Polda Sumut Bersama Mahasiswa dari Jakarta

Dikatakan Donny bahwa, pelayanan kesehatan tersebut berupa cek darah dan cek tensi yang dilaksanakan di Loket Damri yang berada di Terminal Alam Barajo, Kamis (27/04/2023).

Pelayanan kesehatan tersebut di fokuskan pada pengecekan kesehatan awak angkutan umum atau pengemudi agar mengetahui sejak dini kondisi kesehatan sebelum melakukan perjalanan saat membawa para pemudik.

“Usaha preventif bagi keselamatan para pemudik atau penumpang angkutan umum saat menggunakan moda transportasi angkutan umum milik Damri dapat dilakukan dengan mengetahui kondisi pengemudi yang bertugas dalam keadaan sehat sehingga perjalanan dari tempat keberangkatan hingga sampai tujuan terasa aman bagi masyarakat,” jelas Donny.

Baca Juga :  Sujono S.P., M.Si Berikan Bantuan Tandon Air untuk Warga Dusun 1 Desa Air Sebakul

Kegiatan pelayanan kesehatan gratis akan dilaksanakan hingga H+7 PAM Lebaran oleh Jasa Raharja Jambi berkahir pada tanggal 30 April 2023.

“Sebelumnya seperti di loket keberangkatan penumpang PO Jatra, Ratu Intan, IMI dan Pippos telah dilaksanakan Kesehatan Gratis ,agar para pemudik arus balik merasa aman dan nyaman dalam melakukan perjalanannya ke tempat tujuan,” papar Donny.

Baca Juga :  Kapolda Jambi Berikan Penghargaan kepada Warga Kuala Tungkal yang Berhasil Membantu Ungkap Penyelundupan Sabu

Donny menambahkan, semua perusahaan jasa transportasi angkutan penumpang umum yang menjalankan kewajibannya dalam Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dengan mengumpulkan Iuran Wajib yang sudah termasuk dalam tiket perjalanan penumpang angkutan umum.

“Iuran Wajib menjamin masyarakat saat menggunakan jasa transportasi angkutan umum, pengguna angkutan umum terlindungi oleh Jasa Raharja jika terjadi resiko kecelakaan angkutan umum,” pungkasnya. (Humas Jasa Raharja)