• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Mulai 8 Oktober, Truk Dilarang Isi Solar di SPBU Dalam Kota Jambi

Bitnews.id by Bitnews.id
6 Oktober 2025
in Daerah
Mulai 8 Oktober, Truk Dilarang Isi Solar di SPBU Dalam Kota Jambi

Wali Kota Jambi dr. Maulana memimpin rapat koordinasi bersama Forkopimda dan instansi terkait di Balai Kota Jambi, Senin (6/10/2025). 

Share on FacebookShare on Twitter

JAMBI,BITNews.id – Pemerintah Kota Jambi mengambil langkah tegas dengan membatasi pengisian bahan bakar solar bersubsidi bagi kendaraan besar di SPBU dalam kota.

Kebijakan ini diterapkan untuk mengurai kemacetan akibat antrean panjang truk dan kendaraan berat di sejumlah titik pengisian bahan bakar.

Baca Juga:

Maskun Sopwan Dapat Ucapan Selamat dari Ketua IKAL Lemhannas

Debut Esaelang di Dunia Musik: “Memelukmu dari Langit” Siap Menyentuh Hati Pendengar

Wagub Sani Hadiri Pembukaan FASI Ke-XXII Tahun 2025 Tingkat Kabupaten Muaro Jambi

Kapolda Jambi Pantau Langsung Uji Kesamaptaan Jasmani Sespimmen Polri 2025

Kebijakan tersebut disepakati dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Jambi, dr. Maulana, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait, Senin (6/10/2025).

Wali Kota Maulana menjelaskan, mulai Rabu, 8 Oktober 2025, kendaraan roda enam atau lebih tidak diperbolehkan lagi mengisi solar di SPBU dalam kota. Pemerintah menetapkan tujuh SPBU khusus di pinggiran kota sebagai lokasi pengisian solar bagi kendaraan besar.

“Langkah ini kami ambil agar masyarakat tidak terganggu oleh antrean panjang kendaraan besar di SPBU dalam kota, dan agar distribusi solar bersubsidi lebih tepat sasaran,” tegas Maulana.

Dengan kebijakan baru ini, 10 SPBU di wilayah inti Kota Jambi hanya akan melayani kendaraan roda empat pribadi.

Pengecualian diberikan kepada kendaraan pengangkut bahan pokok dan LPG, namun dengan syarat wajib menunjukkan bukti muatan.

Sedangkan untuk kendaraan besar seperti truk dan bus, pengisian bahan bakar solar bersubsidi kini hanya diperbolehkan di tujuh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Jambi.

Ketujuh SPBU tersebut berada di kawasan pinggiran kota, yakni SPBU Simpang Gado-Gado, SPBU Paal 7 yang terletak di depan BPK, SPBU Paal 10, SPBU Talang Bakung, SPBU Lingkar Selatan, SPBU Bagan Pete, serta SPBU Aurduri.

Langkah ini dilakukan agar antrean panjang kendaraan berat tidak lagi terjadi di SPBU dalam kota sekaligus menjamin distribusi solar bersubsidi lebih merata dan tepat sasaran.

Wali Kota menegaskan, ketujuh SPBU tersebut harus beroperasi 24 jam untuk menjamin ketersediaan bahan bakar bagi kendaraan besar.

Selain itu, tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan (Dishub) akan dikerahkan untuk melakukan pengawasan langsung di lapangan.

“Ini adalah kebijakan jangka pendek untuk mengurai kemacetan di SPBU. Namun, akan terus kami evaluasi agar pelaksanaannya berjalan efektif dan tetap berpihak pada masyarakat,” ujar Maulana.

Pemerintah Kota Jambi berharap, kebijakan ini dapat menertibkan antrean kendaraan besar, menjaga kelancaran lalu lintas dalam kota, serta memastikan penyaluran solar bersubsidi tepat sasaran sesuai kebutuhan sektor transportasi dan logistik. (Red)

 

Next Post
Pemprov Jambi Lepas 111 Atlet ke PON Beladiri II 2025 di Kudus

Pemprov Jambi Lepas 111 Atlet ke PON Beladiri II 2025 di Kudus

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.