BLITAR,BITNews.id – Sejumlah murid penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMKN Panggungrejo, Kabupaten Blitar, mengaku resah karena bantuan yang seharusnya mereka terima dipotong oleh pihak sekolah.
Pemotongan tersebut, menurut pengakuan para siswa, dilakukan untuk membayar sumbangan tahunan yang diberlakukan oleh sekolah.
Para siswa menyebutkan bahwa jika tidak membayar iuran tahunan tersebut, bantuan PIP mereka akan dibekukan.
Hal ini memicu kekhawatiran dan protes dari para penerima bantuan, mengingat bantuan PIP bertujuan untuk meringankan beban pendidikan siswa kurang mampu.
Praktik pemotongan dana bantuan ini menuai kritik karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang secara tegas melarang sekolah negeri menarik sumbangan yang bersifat wajib.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media, Kepala Sekolah SMKN Panggungrejo tidak dapat ditemui dengan alasan sedang menghadiri rapat koordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan, dan memberikan wewenang kepada staf humas Miftahul Muin,untuk memberikan keterangan.
“Keterangan dari staf humas sekolah Miftahul Muin , memang ada sumbangan yang diberlakukan kepada siswa, terutama untuk mendukung kegiatan praktik kerja lapangan (PKL),” ujarnya. Rabu (30/04/2025).
Ia menambahkan bahwa, sumbangan tersebut sudah melalui kesepakatan antara pihak sekolah, komite, dan wali murid.
Meski demikian, sejumlah orang tua dan siswa menyatakan bahwa mereka merasa keberatan, terlebih ketika sumbangan tersebut dikaitkan dengan pencairan dana bantuan PIP.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan bantuan pendidikan dan mendorong publik untuk mendesak instansi terkait agar segera melakukan investigasi dan memberikan kejelasan terhadap kebijakan sekolah tersebut(ddt)
