JAMBI,BITNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi memperketat pengawasan aktivitas malam warga muda. Mulai pekan ini, anak-anak dan remaja di bawah usia 17 tahun tidak diperkenankan berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB hingga 04.30 WIB.
Kebijakan tersebut diambil untuk menekan meningkatnya aksi geng motor dan kenakalan remaja yang meresahkan masyarakat.
Wali Kota Jambi, dr. H. Maulana, menegaskan bahwa aturan ini bukan semata pembatasan, tetapi langkah perlindungan bagi generasi muda agar terhindar dari pengaruh negatif lingkungan malam.
“Jam malam ini untuk menjaga anak-anak kita agar tidak terlibat dalam kegiatan berisiko. Kami ingin mereka aman dan terarah pada hal-hal positif,” kata Maulana.
Selain pemberlakuan jam malam, Pemkot Jambi juga mengaktifkan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) di setiap RT.
Lembaga adat dan forum RT turut dilibatkan guna memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengawasan wilayah.
Dari sektor pendidikan, Pemkot menggandeng sekolah-sekolah untuk mendeteksi sejak dini potensi siswa yang terlibat kelompok geng motor.
Sekolah juga diimbau meningkatkan edukasi karakter dan kegiatan ekstrakurikuler sebagai upaya preventif.
Untuk menegakkan aturan ini, Pemkot Jambi bekerja sama dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan tokoh agama melalui patroli gabungan dan kegiatan pembinaan masyarakat.
Remaja yang melanggar akan didata dan dibina melalui penandatanganan surat pernyataan serta pemanggilan orang tua. Dalam kasus tertentu, mereka juga akan menjalani konseling dan pembinaan psikologis.
“Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Peran orang tua dan sekolah sangat penting dalam mengawasi anak-anak kita,” tegas Maulana.
Melalui penerapan jam malam dan kerja sama lintas sektor ini, Pemkot Jambi berharap situasi keamanan kota dapat semakin kondusif serta membentuk karakter generasi muda yang disiplin dan bertanggung jawab. (Stp)
Discussion about this post