• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Naik Ketahap Penyidikan, Tiga Pelaku Penambang Minyak Ilegal di Sungai Bahar Terancam 6 Tahun Penjara

Bitnews.id by Bitnews.id
16 Januari 2024
in Daerah, Hukrim, Kabar TNI-Polri
Naik Ketahap Penyidikan, Tiga Pelaku Penambang Minyak Ilegal di Sungai Bahar Terancam 6 Tahun Penjara

Paur Penum Subbid Penmas, Ipda Alamsyah Amir saat diawawancarai di Mapolda Jambi, Selasa (16/01/2024). (Dok. Humas Polda Jambi)

Share on FacebookShare on Twitter

JAMBI,BITNews.id – Tiga penambang minyal ilegal (illegal drilling) yang diamankan Timsus Ditreskrimsus Polda Jambi di kawasan Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi, pada Rabu 10 Januari 2024 lalu, saat ini telah naik tahap penyidikan. Ketiga pelaku itu diketahui berinisial JK, GB, dan IB.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto melalui Paur Penum Subbid Penmas, Ipda Alamsyah Amir menyampaikan, ketiga pelaku tersebut telah masuk dalam tahap penyidikan.

Baca Juga:

Al Haris Dorong Kepala Daerah Tak Menyerah Hadapi Tantangan Fiskal

Memetik Keberkahan: Kisah Panen Padi “Korea” di Tanah Sendiri

Hadiri HUT ke-26 Sarolangun, Gubernur Al Haris Ajak Warga Bersinergi Bangun Daerah

Atlet Taekwondo dan Judo Jambi Siap Persembahkan Emas PON Kudus

“Tiga pelaku sudah naik tahap sidik. Saat ini pelaku dikenai pasal 40 angka 7 UU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menjadi UU perubahan atas pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas,” sebut Alam, Selasa (16/01/2024).

Ketiga pelaku yang disangkakan atas perbuatan eksplorasi atau eksploitasi tanpa izin tersebut, terancam 6 tahun penjara. Selain itu, pihak kepolisian telah melakukan penutupan lokasi tambang minyak ilegal itu, dengan memasang garis polisi di area sekitar tambang.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jambi yang tergabung dalam Timsus Illegal Drilling itu pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 lalu, mendapatkan informasi bahwa ada kegiatan penambangan minyak tanpa izin yang berada di kabupaten Muarojambi.

Tim dengan berbekal informasi tersebut, berangkat menuju ke lokasi yang diduga menjadi sarang penambangan minyak ilegal tersebut.

Benar saja, Timsus menemukan dan mengamankan tiga orang pelaku penambangan minyak tanpa izin di lokasi kejadian.

Penindakan tersebut dilakukan Rabu, 10 Januari 2024 sekira pukul 04.30 WIB.

Ipda Alamsyah Amir mengatakan, ketiga pelaku tersebut salah satu diantaranya merupakan pemilik sumur ilegal tersebut.

“Pelaku masing-masing inisialnya JK sebagai Pemolot, GB pemolot, dan IB pemilik sumur sendiri atau pemodal,” kata Alamsyah, Kamis (11/1/2024) lalu.

Ketiga pelaku itu diamankan saat sedang melaksanakan kegiatan penambangan minyak tersebut.

“Saat diamankan ketiga pelaku sedang melakukan penambangan. Ada yang lagi molot atau menggerakkan motor,” ucapnya.

Sementara barang bukti yang diamankan dari pelaku JK yakni satu unit kendaraan roda dua Merek Honda warna hitam tanpa Nomor Polisi, satu buah pipa canting besi, satu buah rol tali tambang, satu buah Katrol, dan satu jerigen berisi cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi.

Selain itu barang bukti yang disita dari IB dan GB, satu buah pipa canting besi, satu buah rol tali tambang, satu buah katrol, dan satu jerigen berisi cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi. (Hn)

Next Post
Honda Virtual Expo 2024, Dapatkan Potongan Angsuran 5 Bulan

Honda Virtual Expo 2024, Dapatkan Potongan Angsuran 5 Bulan

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.