Nyambi Jualan Sabu, Oknum Perangkat Desa Dibekuk Polisi

JAMBI,BITNews.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengamankan lima pelaku penyalahgunaan narkoba.

Lima pelaku penyalahgunaan narkoba itu ditangkap di Desa Kampung Baru, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjabbar, Provinsi Jambi, pada Jumat (13/10) lalu.

Para pelaku yakni berinisial FZ merupakan oknum perangkat Desa Kampung Baru,WN,R, L, dan F.

Baca Juga :  Kakanwil Jasa Raharja Jambi Hadiri Rapat FKLL PAM Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Dari lima pelaku ini, penyidik Direktorat Reserse Narkoba menetapkan dua orang pelaku sebagai tersangka sedangkan untuk tiga pelaku lainnya akan diajukan rehap ke Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jambi Kompol Al Hajat mengatakan, pihaknya menetapkan oknum perangkat Desa Kampung Baru dan WN sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

Baca Juga :  New Honda Stylo 160, Booking Fee Hanya Rp 500 Ribu Saja

“Iya, dua orang tersangkanya yang merupakan pemilik barang bukti Narkotika jenis sabu dan pengedar, dan lainnya hanya pemakai saja,” katanya, Rabu (18/10/2023).

Adapun barang Narkotika yang diamankan saat penangkapan yakni berjumlah 30 gram bruto narkotika jenis sabu.(Rza)