OJK dan Pemprov Jambi Perkuat Sinergi Berantas Judol dan Pinjol Ilegal

JAMBI, BITNews.id – Pemerintah Provinsi Jambi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendeklarasikan komitmen tegas melawan praktik keuangan ilegal yang kian meresahkan masyarakat seperti investasi bodong, pinjaman online ilegal (pinjol), dan judi online (Judol).

Kegiatan ini digelar di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (27/5), dihadiri oleh Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., serta Anggota Komite IV DPD RI, Dra. Hj. Elviana, M.Si.

Kepala OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara Rosya menyampaikan, meski Indeks Inklusi Keuangan nasional telah mencapai 80,51%, indeks literasi keuangan masih tertinggal di angka 66,46%. Ketimpangan ini membuka celah bagi pelaku kejahatan keuangan digital.

Baca Juga :  Polrestabes Medan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai 76,942.99 Gram

“Kami sangat mengapresiasi dukungan semua pihak, khususnya Pemerintah Provinsi Jambi. Saya harap, deklarasi ini bisa komitmen bersama menjaga masyarakat dari bahaya keuangan ilegal,” ujar Yan Iswara.

OJK mencatat, sejak 2017 hingga triwulan I 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 12.721 entitas ilegal, termasuk 10.733 pinjol ilegal, 1.737 investasi bodong, dan 251 gadai ilegal. Total kerugian masyarakat mencapai Rp142,1 triliun.

Dikatakan Yan Iswara, khusus di Jambi, terdapat 212 laporan masyarakat ke Satgas PASTI (188 kasus pinjol ilegal dan 24 investasi bodong). 443 laporan ke Indonesia Anti Scam Center (IASC) dengan kerugian mencapai Rp16,66 miliar dan 72 laporan pinjol ilegal melalui Aplikasi Perlindungan Konsumen (APPK).

Baca Juga :  Bupati Hadiri Safari Ramadhan di Masjid Simpang Tuan

“Modus kejahatan yang dominan di Jambi adalah investasi pertanian fiktif, skema money games, dan penipuan kerja paruh waktu,” jelasnya.

Dalam rangka mitigasi, OJK menerapkan pendekatan ex-ante (edukasi dan literasi) melalui program seperti Duta Literasi Keuangan, serta ex-post (penindakan) dengan pemblokiran aplikasi ilegal.

Hingga saat ini, Satgas PASTI telah memblokir 4.053 aplikasi dan konten ilegal, 117 rekening bank, 2.422 nomor telepon terkait aktivitas ilegal

Baca Juga :  Terima Kabar Duka, Danrem Langsung Melayat

Yan menegaskan, pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mencegah dan memberantas praktik keuangan ilegal yang makin canggih dan merusak.

“Ada tiga hal penting harus dijaga, berhati-hatilah saat memilih produk keuangan. Pastikan lembaga keuangan terdaftar dan berizin di OJK dan pahami hak, kewajiban, dan risiko sebelum bertransaksi,” tegas Yan.

Acara ditutup dengan deklarasi yang dipimpin oleh Gubernur Jambi, sebagai simbol komitmen untuk mewujudkan Provinsi Jambi yang aman dari jeratan kejahatan keuangan digital.(Toy)