BITNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Buku Khutbah Syariah Muamalah Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) sebagai upaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah melalui pendekatan kultural dan keagamaan.
Peluncuran dilakukan bersama asosiasi industri PPDP Syariah dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) di Jakarta, Senin (15/12/2025).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, peluncuran buku khutbah ini sejalan dengan komitmen OJK dalam memperkuat ekosistem keuangan syariah nasional secara menyeluruh.
“Buku khutbah ini disusun dengan pendekatan komunikatif, kontekstual, dan mudah diterapkan untuk menjembatani nilai-nilai syariah dengan praktik keuangan modern,” ujar Mahendra.
Menurutnya, masjid memiliki peran strategis sebagai pusat pemberdayaan umat, tidak hanya dalam penguatan spiritual, tetapi juga peningkatan pemahaman masyarakat mengenai perlindungan keluarga, pengelolaan risiko, dan perencanaan keuangan masa depan.
Peluncuran buku tersebut turut dihadiri Menteri Agama RI Nasaruddin Umar, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK sekaligus Ketua Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) OJK Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, serta Ketua Umum DMI Sofyan A. Djalil.
Ogi Prastomiyono menjelaskan, buku khutbah ini digagas untuk mengisi keterbatasan materi dakwah yang membahas keuangan syariah, khususnya di sektor PPDP.
“Buku ini disiapkan sebagai bahan dakwah agar masyarakat memperoleh pemahaman mengenai perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun syariah,” kata Ogi.
Ia menambahkan, hingga Oktober 2025, aset PPDP Syariah mencapai Rp70,8 triliun, tumbuh 6,21 persen secara tahunan (year on year/yoy). Pertumbuhan tersebut menunjukkan meningkatnya partisipasi masyarakat terhadap industri keuangan syariah.
Ogi menilai ekosistem masjid memiliki peran penting dalam meningkatkan literasi keuangan syariah.
“Masyarakat membutuhkan panduan yang jelas dan mudah dipahami tentang pengelolaan risiko serta perencanaan masa depan sesuai prinsip syariah,” ujarnya.
Sementara itu, Dian Ediana Rae menegaskan bahwa industri PPDP Syariah memiliki posisi strategis dalam menopang stabilitas dan keberlanjutan sistem keuangan syariah nasional.
“Industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun syariah merupakan pilar pendukung stabilitas dan perlindungan dalam ekosistem keuangan syariah,” kata Dian.
Menurut Dian, kehadiran buku khutbah ini diharapkan dapat menjembatani pemahaman masyarakat terhadap praktik muamalah modern yang sesuai prinsip syariah, dengan landasan fikih dan penjelasan praktis yang dapat disampaikan melalui mimbar masjid.
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar menyatakan dukungannya terhadap peluncuran buku khutbah tersebut. Ia menilai kolaborasi antara OJK, industri PPDP Syariah, dan DMI merupakan langkah strategis dalam memperkuat ekonomi umat.
“Literasi mengenai PPDP syariah perlu menjadi bagian dari materi dakwah agar masyarakat memperoleh pemahaman yang benar dalam mengelola keuangan sesuai prinsip syariah,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara DMI, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), dan Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (ADPLK). Kerja sama ini bertujuan memperluas distribusi dan edukasi produk PPDP Syariah melalui jaringan masjid di seluruh Indonesia.
Mahendra menegaskan, kerja sama tersebut merupakan langkah konkret untuk menghadirkan akses produk perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun syariah yang sehat, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Kolaborasi ini diharapkan mendorong terbangunnya ekosistem PPDP syariah yang inklusif, berintegritas, dan berkelanjutan,” ujarnya. (*)
