• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Parlemen
    • Politik
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Diksosbud
    • Opini
    • Hukrim
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Parlemen
    • Politik
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Diksosbud
    • Opini
    • Hukrim
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

OJK Jambi Gelar Rakorda Satgas PASTI, Sinergikan Penanganan Keuangan Ilegal

Bitnews.id by Bitnews.id
5 Desember 2025
in Daerah
OJK Jambi Gelar Rakorda Satgas PASTI, Sinergikan Penanganan Keuangan Ilegal
Share on FacebookShare on Twitter

JAMBI,BITNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Jambi Tahun 2025. Kegiatan dibuka oleh Kepala OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara Rosya, didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Taufik Nurmandia, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, Ariansyah.

Rakorda ini bertujuan memperkuat sinergi antaranggota Satgas PASTI, menyamakan langkah penanganan kasus keuangan ilegal, serta memperbarui informasi terkait modus operandi yang marak terjadi di Jambi.

Baca Juga:

Prihatin Insiden Guru dan Murid, Kapolresta Jambi Dorong Penyelesaian Konflik Sekolah Lewat Musyawarah

Tradisi Pisah Sambut Tandai Awal Kepemimpinan AKBP Ramadhanil di Polres Kerinci

BMKG Prakirakan Jambi Diguyur Hujan Ringan Sabtu Ini

Harga TBS Sawit di Jambi Naik, Usia 10–20 Tahun Tembus Rp3.451 per Kg

Dalam sambutannya, Yan Iswara menegaskan bahwa peran Satgas PASTI semakin kokoh setelah hadirnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan POJK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan.

“Satgas PASTI memiliki mandat mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. Koordinasi lintas lembaga menjadi kunci untuk memperkuat perlindungan masyarakat,” ujarnya.

OJK menyampaikan bahwa masyarakat dapat melaporkan aktivitas keuangan ilegal melalui dua kanal resmi:

  1. SIPASTI (sipasti.ojk.go.id) untuk laporan terkait entitas/aktivitas keuangan ilegal seperti investasi ilegal, pinjaman online ilegal, impersonasi, dan bentuk kegiatan tanpa izin lainnya.

  2. Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) – iasc.ojk.go.id untuk laporan penipuan (scam) di sektor keuangan.

Dalam Rakorda ini, Satgas PASTI memaparkan sejumlah perkembangan penanganan dugaan aktivitas keuangan ilegal di Provinsi Jambi, antara lain:

  1. Whale Front Limited (WFL)
    Diduga melakukan aktivitas ilegal di Kerinci. Kantor WFL telah ditutup sejak April 2025 dan penanggung jawab yang biasa berkomunikasi dengan masyarakat melarikan diri.

  2. PT Solusi Intira Sejahtera
    Ditemukan beroperasi sebagai kantor gadai tanpa izin pergadaian. Perusahaan hanya memiliki izin usaha perdagangan. Kantor pusat di Kalimantan Barat saat ini dalam proses permohonan izin gadai.

  3. Pusat Gadai Jambi PT TBSB
    Menawarkan layanan pergadaian dan investasi berupa tabungan. Situs perusahaan saat ini tidak dapat diakses.

  4. PT Sinar Solusi Tel
    Diduga menjalankan usaha pinjaman online. Perusahaan tidak tercatat sebagai penyelenggara fintech peer-to-peer lending dan tidak diawasi OJK, meskipun belum dinyatakan ilegal oleh Satgas PASTI.

Berdasarkan data IASC periode November 2024–31 Oktober 2025, terdapat 2.945 kasus penipuan di Jambi dengan total kerugian mencapai Rp44,86 miliar. Jenis scam terbanyak meliputi:

  • Penipuan transaksi belanja/jual beli online: 459 laporan

  • Penipuan mengaku pihak lain (fake call): 266 laporan

  • Penipuan penawaran kerja: 243 laporan

IASC menargetkan percepatan penundaan transaksi penipuan, penyelamatan dana korban, identifikasi pelaku, serta penegakan hukum bersama Polri.

Satgas PASTI menegaskan komitmen memberantas aktivitas keuangan ilegal melalui pendekatan:

  • Ex-ante: edukasi dan literasi keuangan yang masif dan merata.

  • Ex-post: pemblokiran entitas keuangan ilegal dan penindakan lanjutan.

Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan memegang prinsip “Jangan Asal, Jangan Abal, Jangan Abai” saat menerima penawaran investasi atau layanan keuangan. (Red)

(Humas OJK Jambi)

Next Post
Hasan Mabruri Apresiasi Pembinaan Atlet Muda pada Kejurprov Gulat 2025

Hasan Mabruri Apresiasi Pembinaan Atlet Muda pada Kejurprov Gulat 2025

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • HUT ke-69 Jambi, Gubernur Al Haris Anugerahkan Maestro Seni dan Warisan Budaya

    HUT ke-69 Jambi, Gubernur Al Haris Anugerahkan Maestro Seni dan Warisan Budaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Pantun untuk Jambi, Gerakan Hesti Haris Raih Rekor MURI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-7876-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – OMG

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Parlemen
    • Politik
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Diksosbud
    • Opini
    • Hukrim
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.